Kedua Pihak Sepakati Perdamaian dan Pemulihan Korban
Pesawaran, M-TJEK NEWS — Kasus dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya mencuat di MTs Negeri 1, Kabupaten Pesawaran, memasuki perkembangan baru.
Guru yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai Marko dan keluarga korban telah sepakat berdamai serta menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, pada Senin (5/10/2026).
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian, Pengakuan dan Pemenuhan Restitusi yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, keluarga korban memilih untuk tidak membawa persoalan yang dialami anaknya kepada aparat penegak hukum (APH).
Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan keamanan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Untuk melindungi identitas anak, korban dalam pemberitaan ini tetap disebut Pelangi, sebagai nama samaran.
Perdamaian Mengutamakan Pemulihan Korban
Dalam dokumen tersebut, perdamaian dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain keinginan keluarga korban untuk mengutamakan keamanan, ketenangan, dan pemulihan anak.
Adanya pengakuan dan permintaan maaf dari pihak guru serta kesediaan memberikan pertanggungjawaban dan pemulihan juga menjadi bagian dari kesepakatan kedua belah pihak.
Para pihak juga menyatakan ingin mencegah konflik lanjutan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban sebagai anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Atas dasar tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ada Komitmen Pemulihan Korban
Selain perdamaian, kesepakatan tersebut memuat komitmen terhadap pemulihan korban.
Pihak guru menyatakan bersedia memberikan restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban.
Pemulihan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan yang sama, pihak guru juga menyatakan bersedia menjaga keamanan dan ketenangan korban serta keluarganya.
Pihak Guru Berkomitmen Tidak Menekan Korban
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kesepakatan tersebut memuat sejumlah komitmen dari pihak guru.
Di antaranya tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tekanan dalam bentuk apa pun terhadap korban dan keluarganya.
Pihak guru juga menyatakan tidak akan memberikan tekanan kepada korban agar mengubah, mencabut, atau menyesuaikan keterangannya.

Selain itu, pihak guru berkomitmen tidak menghubungi korban secara langsung tanpa sepengetahuan orang tua atau wali.
Pihak guru juga menyatakan tidak akan menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban kepada pihak lain.
Kemenag Telah Menjatuhkan Sanksi
Sementara itu, penanganan internal terhadap guru yang bersangkutan telah dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Marko telah mendapatkan sanksi dari Kemenag dan saat ini tidak lagi mengajar di MTs Negeri 1 Pesawaran.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut internal Kemenag terhadap persoalan yang sebelumnya mencuat dan telah melalui pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap guru tersebut.
“Kami segera mengambil tindakan atas perintah Pak Kanwil dan Kepala Kantor untuk memanggil yang bersangkutan guna meminta konfirmasi terkait dugaan yang beredar di medsos,” ujar Saiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengatakan terdapat sejumlah hal yang dibantah dan ada pula yang diakui oleh pihak guru.
“Kami sudah panggil dan BAP. Yang bersangkutan menyampaikan dengan jujur apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Ada hal yang dibantah, ada juga yang diakui. Dia memohon maaf jika dianggap salah dan menyatakan siap menerima konsekuensi atau sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Saiful.
Kemenag Tegaskan Batas Etika Guru dan Murid
Saiful sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga batas etika dan profesionalisme antara tenaga pendidik dengan peserta didik.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat dewan guru dan siswa. Jangan terlalu dekat melebihi hubungan guru dan siswa. Etika dan aturan tetap harus dijaga. Kadang guru menganggap siswa seperti anak sendiri dan menumpahkan rasa sayangnya, tetapi jika dari sisi moral itu tidak pantas, tetap tidak boleh dilakukan,” pungkas Saiful Anwar.
Kemenag Pesawaran juga mengimbau siswa maupun orang tua agar tidak takut melaporkan apabila mengalami atau melihat indikasi tindakan yang dinilai tidak wajar di lingkungan madrasah.
Perdamaian dan Perlindungan Anak
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, keluarga korban dan pihak guru telah memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Keluarga korban menyatakan tidak membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sementara dari sisi kelembagaan, Kemenag telah mengambil tindakan internal terhadap guru yang bersangkutan dan saat ini Marko tidak lagi mengajar di MTsN 1 Pesawaran.
Bagi keluarga korban, perdamaian tersebut diarahkan untuk memberikan keamanan, ketenangan, dan ruang pemulihan bagi anak.
Redaksi tetap menggunakan nama samaran Pelangi untuk melindungi identitas korban yang masih berusia anak. (ARIF)













