M-TJEK NEWS, Lampung Utara – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis.
Kedua pelajar itu berinisial EMS (16) dan MAK (17) warga Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas menuju lokasi yang berada di Lampung Utara, guna menindaklanjuti laporan warga.
“Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau cintetis,” katanya.
Widodo melanjutkan dalam proses penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban.
“Lalu, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.













