📰 PEDOMAN MEDIA SIBER M-TJEK NEWS

Terakhir diperbarui: [1 Maret 2025]

Sebagai perusahaan media yang berkomitmen pada prinsip “Tegas dalam Berita, Berani Mengungkap Fakta,” M-TJEK NEWS menerapkan standar jurnalisme digital yang profesional, akurat, dan berimbang. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi terkait media siber di Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh M-TJEK NEWS, baik melalui website www.mtjek.id, media sosial, maupun bentuk publikasi lainnya.

Pedoman ini mengikat:
✅ Wartawan dan redaksi M-TJEK NEWS.
✅ Kontributor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan M-TJEK NEWS.
✅ Pembaca dan pengguna platform yang berinteraksi melalui layanan M-TJEK NEWS.

2. Prinsip Jurnalisme

M-TJEK NEWS berkomitmen pada prinsip:
📌 Akurat & Berimbang – Berita yang disajikan harus berdasarkan fakta dan memiliki sumber yang valid.
📌 Independen – Tidak berpihak pada kepentingan tertentu, bebas dari intervensi politik maupun ekonomi.
📌 Profesional – Mengikuti standar jurnalistik yang berlaku dan bertanggung jawab atas setiap pemberitaan.

3. Verifikasi & Sumber Berita

✅ Semua berita yang diterbitkan harus melalui verifikasi ketat untuk memastikan keakuratan dan kebenaran informasi.
✅ Sumber berita harus jelas, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
✅ Penggunaan narasumber anonim hanya diperbolehkan jika menyangkut keselamatan narasumber dan harus disetujui oleh redaksi.
✅ Informasi dari media sosial harus dikonfirmasi ulang sebelum diterbitkan sebagai berita.

4. Hak Jawab & Koreksi Berita

🔹 Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan M-TJEK NEWS, mereka berhak mengajukan hak jawab.
🔹 Redaksi wajib meninjau setiap keberatan yang masuk dan menerbitkan klarifikasi atau ralat jika diperlukan.
🔹 Koreksi berita harus disampaikan secara transparan tanpa menghilangkan jejak kesalahan sebelumnya.

5. Larangan Hoaks & Ujaran Kebencian

❌ M-TJEK NEWS menolak segala bentuk berita bohong (hoaks) dan disinformasi.
❌ Tidak diperkenankan menyebarkan informasi yang bersifat provokatif atau mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
❌ Redaksi berhak menghapus berita atau konten yang terbukti melanggar etika jurnalistik.

6. Kode Etik Wartawan M-TJEK NEWS

Setiap wartawan M-TJEK NEWS wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang mencakup:

Profesionalisme

Mengutamakan fakta dalam pemberitaan.

Tidak menulis berita berdasarkan opini pribadi atau kepentingan tertentu.

Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

Privasi & Etika Peliputan

Menghormati hak privasi individu dalam setiap liputan.

Tidak boleh merekam, memotret, atau mengambil informasi pribadi tanpa izin.

Dalam kasus yang sensitif (misalnya, korban kekerasan), identitas harus dilindungi.

Keadilan & Keberimbangan

Memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak dalam pemberitaan.

Tidak menyebarluaskan informasi yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau berita yang dapat menciptakan ketegangan sosial.

Konsekuensi Pelanggaran

Wartawan yang melanggar kode etik ini akan dikenakan sanksi internal sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemecatan.

Jika pelanggaran melibatkan pelanggaran hukum, wartawan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

7. Privasi & Perlindungan Data

🔒 M-TJEK NEWS menghormati hak privasi setiap individu.
🔒 Data pribadi yang dikumpulkan hanya digunakan sesuai dengan Kebijakan Privasi yang telah ditetapkan.
🔒 Informasi yang dikumpulkan dari pengguna tidak akan diperjualbelikan atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin.

8. Moderasi Komentar & Interaksi Pengguna

📌 Semua komentar di platform M-TJEK NEWS akan melalui proses moderasi.
📌 Komentar yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, spam, atau fitnah akan dihapus.
📌 Pengguna yang melanggar aturan dapat diblokir dari platform tanpa pemberitahuan sebelumnya.

9. Penyelesaian Sengketa

⚖️ Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, penyelesaian akan dilakukan melalui:
1️⃣ Mediasi internal di antara pihak terkait.
2️⃣ Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

10. Sanksi & Tindakan Hukum

🚨 M-TJEK NEWS berhak mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang:

Menyalahgunakan nama M-TJEK NEWS untuk menyebarkan berita hoaks.

Mengutip berita dari M-TJEK NEWS tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber yang jelas.

Melakukan pencemaran nama baik terhadap wartawan atau redaksi.

🚨 Kami juga mendukung upaya hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan pembajakan konten berita.

11. Perubahan Pedoman

📢 M-TJEK NEWS dapat memperbarui pedoman ini sesuai dengan perkembangan industri media dan regulasi yang berlaku.
📢 Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs resmi M-TJEK NEWS.

📞 Hubungi Kami

Jika ada pertanyaan atau keberatan terkait pedoman ini, silakan hubungi kami:

📍 Alamat Kantor M-TJEK NEWS
Jl. Lapas Jatisari, Desa/Kelurahan Jati Mulyo, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

✉️ Email: redaksi@mtjek.id

📞 Panggilan Telepon
📱 0811290581 atau 083170836347

💬 Pesan WhatsApp
📲 0811290581 atau 083170836347

🌐 Media Sosial M-TJEK NEWS
🔹 Tiktok | 📸 Instagram | 📘 Facebook | 🐦 X | 🔗 Threads | ▶️ YouTube

📢 Komunitas & Channel
👥 Grup WhatsApp | 📡 Saluran WhatsApp | 📢 Channel Telegram

📢 M-TJEK NEWS – Tegas dalam Berita, Berani Mengungkap Fakta!