Lampung Selatan, M-TJEK NEWS —Tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan bedah rumah di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, mengaku kehilangan akses terhadap dana yang seharusnya mereka kelola sendiri.
ATM dan buku tabungan bantuan sebesar Rp20 juta per KPM dari Pemkab Lampung Selatan diduga dikuasai oknum pengurus, berinisial DN warga Desa Sindang Sari.
- KPM Tak Pegang ATM, Material Dipaksakan dari Pengurus
Salah satu KPM adalah anak yatim piatu. Saudaranya mengungkapkan kepada redaksi M-TJEK NEWS bahwa sejak awal, ATM dan buku tabungan langsung diminta oleh pengurus dengan alasan akan digunakan untuk belanja bahan bangunan.
“Adik angkat saya punya kayu sendiri dari peninggalan almarhum ayahnya. Bahkan kakaknya mau bantu buat kusen. Tapi pengurus tetap ngotot semua material harus beli dari mereka,” ujar AN, keluarga angkat KPM tersebut, Rabu (9/7/2025).
Akibatnya, KPM kehilangan kesempatan berkontribusi secara swadaya. Dana bantuan Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk tukang pun diduga tidak dikelola secara transparan.
- Program Stimulan, Bukan Proyek Borongan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sebelumnya menegaskan bahwa bantuan bedah rumah adalah program stimulan, bukan proyek borongan.
Pemerintah menyalurkan dana langsung ke rekening pribadi KPM agar bisa digunakan mandiri sesuai kebutuhan, termasuk jika mereka ingin menggunakan material sendiri.
“Bantuan ini bukan proyek borongan. Jangan ada pungli, jangan ada intervensi,” tegas Bupati Egi saat kunjungan kerja di Kecamatan Palas, akhir Juni lalu.
- Pola Sistemik Diduga Terjadi, Bukan Kasus Tunggal
Ketiga KPM di Desa Purwodadi Simpang, yakni BN, SMH (Dusun V), dan AFJ (Dusun II A), mengalami pola serupa: ATM diambil, dana diduga dikendalikan oleh pengurus, dan pembelian material dilakukan sepihak. Ini mengindikasikan pola sistemik yang perlu diusut oleh aparat.
Pengurus yang seharusnya hanya mendampingi justru diduga mengambil alih penuh kendali, mengabaikan prinsip pemberdayaan dan gotong royong.
- Aparat Didorong Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jika penguasaan dana terjadi tanpa persetujuan tertulis KPM, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan penipuan (Pasal 378 KUHP).
Terlebih lagi, hal ini bertentangan dengan pedoman teknis penyaluran bantuan sosial yang berlaku.
“ATM itu bukan milik pengurus, dan bantuan itu bukan dana proyek. Kalau benar dikendalikan tanpa hak, itu bisa masuk wilayah pidana,” ujar seorang pegiat hukum yang enggan disebutkan namanya.
- Pemkab Siapkan Jalur Pengaduan, Warga Diminta Berani Melapor
Pemkab Lampung Selatan telah membuka jalur pelaporan dan secara terbuka mendorong warga untuk menyampaikan aduan jika terjadi pungutan liar atau penguasaan hak KPM.
“Kalau ada yang minta imbalan atau memonopoli dana, lapor! Foto, videokan, dan kirim ke saya langsung,” kata Bupati Egi.
- Penutup: Bantuan Rakyat Jangan Jadi Alat Kontrol
Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik pemerintah bisa rusak di tangan pelaksana yang salah arah. Ketika gotong royong berubah jadi praktik rente material dan monopoli proyek, warga kecillah yang paling dirugikan.
Rumah layak huni bukan sekadar bangunan. Ia adalah pengakuan atas martabat warga. Negara tidak boleh membiarkan hak rakyat diambil paksa oleh oknum yang menjadikan program sebagai lahan untung.
Hingga berita ini diterbitkan oknum DN saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Redaksi M-TJEK NEWS membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam berita ini dan mendorong aparat terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan program bantuan stimulan. (ARF)