JAKARTA, M-TJEK NEWS, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri diduga terlibat dalam judi online.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi dengan tema “Perang Melawan Judi Online” pada Kamis (7/11/2024).
“Ada 97 ribu anggota TNI-Polri yang ikut bermain judi online,” ujar Natsir.
Selain anggota TNI-Polri, Natsir menyebutkan bahwa pemain judi online juga ditemukan di kalangan 1,9 juta pegawai swasta. Selain itu, juga terdapat pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter, hingga pejabat negara.
Natsir juga menyampaikan bahwa terdapat 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online.
“Usia terbanyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Natsir menyatakan bahwa data ini telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah pencegahan terhadap judi online, termasuk di lingkungan TNI-Polri.
“Kita patut apresiasi upaya Polri dan TNI yang menunjukkan semangat kuat dalam memberantas judi online,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memerangi judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah temuan terkait judi online yang ada di Indonesia.
Di antaranya perputaran uang judi online mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri.
Termasuk beberapa di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Berikut temuan PPATK dan Satgas Judi Online terkait judi online di Indonesia
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebelumnya menyebutkan, total nilai transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun.