Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024).

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020.

“ Tersangka SS, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, yang melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan total anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp1.282.495.463,00, pada tahun 2019 sebesar Rp1.463.391.524,00, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655,00,” ungkap Kasi Pidsus usai penahanan.

Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“ Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar,” sambung Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara.

“ Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24,” urai Kasi Pidsus.

Bambang Irawan memaparkan, modus operandi yang digunakan oleh SS selaku Kepala Desa Pancasila tepatnya dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila.

“ Dan juga Tim Pelaksana kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, khususnya soal keuangan Desa,” timpal Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa setempat. Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama tim Dinas PUPR Kabupaten setempat didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

“ Tim penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,”cetusnya.

Bambang Irawan menegaskan, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi serta telah ditemukannya minimal 2 alat bukti.

Lalu, berkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan maka penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

“ Demi kepentingan penyidikan maka pada hari ini juga langsung di lakukan tindakan penahanan terhadap SS selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda,” imbuh Kasi Pidsus.

Di penghujung, Bambang Irawan menyampaikan, perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“ Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tandas Kasi Pidsus. (*)