M-TJEK NEWS, BANDAR LAMPUNG – Akhir pekan ini, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Polresta Bandar Lampung berhasil menjaring 47 kendaraan knalpot brong.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 unit merupakan sepeda motor dan 4 unit lainnya mobil. Pelanggaran didominasi oleh penggunaaan knalpot brong.
Kegiatan razia yang dilakukan di Jalan Z.A. Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu, 21 Januari 2024 itu berlangsung di gerbang masuk Bandar Lampung.
Semua kendaraan yang melintas dari arah Bandar Lampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar, maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat,” ucap Kompol David.
Ia menyampaikan, puluhan kendaraan yang terjaring kemudian dilakukan tindakan oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
“Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan rayonisasi yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)