M-TJEK NEWS, Lampung Tengah – Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah memperkosa santrinya sendiri. Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan di Musala Pondok.
Adapun peristiwa itu terjadi di salah satu Ponpes yang berada di Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Juni 2021 hingga Desember 2023. Korban itu sendiri tercatat menjadi santrinya pada Juli 2019.
“Korban telah dirudapaksa (diperkosa) ustaz cabul inisial IT (48) sebanyak 7 kali. Lokasinya di mushola, sampai asrama,” katanya, Selasa (6/2).
Jufriyanto menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal pada bulan Juni 2021, saat korban sedang piket Mushola sekitar pukul 06.00 WIB. Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola.
“Pelaku kemudian merudapaksa (memperkosa) korban di mushola saat itu juga,” ujarnya.
Lanjut Jufriyanto, empat hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan memperkosa di asramanya sekitar pukul 03.00 WIB.
“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok,” tuturnya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri membuka kedok pelaku pada awal bulan Februari 2024.
“Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustaz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (3/2). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (4/2).
Jufriyanto menuturkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.