Lampung Selatan, M-TJEK News, Polres Lampung Selatan menerima penghargaan dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) atas kesuksesan dan kelancaran pengamanan arus mudik dan balik di wilayah tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu, mengatakan ucapkan terimakasih kepada PT ASDP atas penghargaan yang telah diberikan kepada Polres Lampung Selatan.
” Penghargaan ini tentunya menjadikan semangat bagi jajaran Polres Lampung Selatan untuk kedepannya lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” Ujar dia.
Ia mengatakan dengan adanya penghargaan tersebut pihaknya lebih bersemangat lagi dalam memberikan pelayanan dan keamanan terhadap masyarakat di Lampung Selatan.
Baca Juga : Kapolres Lamsel Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Lamsel
” Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat, dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” Katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, personel Polres Lampung Selatan juga telah menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kepada Sat Reskrim dan Polsek Natar atas Percepatan Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA).
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Jeny Claudya Lumowa, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Polres Lampung Selatan merupakan salah satu program tahunan untuk mengapresiasi kinerja seluruh mitra TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.
” Polres Lampung Selatan adalah Polres satu satunya di tahun 2024 yang mendapatkan penghargaan dari kami,” Ujarnya.
Ia menjelaskan alasan pemberian penghargaan kepada Kapolres Lampung Selatan dan anggotanya adalah kecepatan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar atas dedikasinya dalam penegakan hukum dan ungkap perkara anak terhadap kekerasan seksual dan TPPO.
” Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar kami nilai telah melaksanakan tugasnya dengan cepat terkait penegakan hukum dan ungkap perkara anak terhadap kekerasan seksual dan TPPO,” Ucapnya. (*)