Lampung Selatan, M-TJEK News, Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap pelaku inisial A (24) alias Cunong dan rekannya AS (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Jatiagung.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menerangkan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar jam 04.30 WIB di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung.

Ketika itu, lanjut Kapolsek, korban sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan rumahnya.

Kemudian ada orang tidak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban.

Hilangnya kendaraan bermotor tersebut diketahui setelah anak-anak yang merental PS pulang. korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. 

” Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, lalu pada hari Jumat (17/5), sekira pukul 02.00 WIB, kami mengintai keberadaan para pelaku,” Jelas Olivia.

” Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku AS dan A Alias Cunong di kediamannya masing-masing,” Cetus Kapolsek.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah di jual kepada seseorang di daerah Tulang bawang Barat lewat kakaknya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

” Barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” Tutup Kapolsek.(*)