Jakarta, M-TJEK ID, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. menjadi PJ Gubernur Lampung.
Samsudin yang juga merupakan Staf Ahli Bidang Hukum pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dilantik sebagai PJ Gubernur Lampung di Gedung Sasana Bakti Praja (SBB) lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, M.A., sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.
Hal itu dikarenakan, masa jabatan Gubernur Lampung, Dr. (H.C.) Ir. H. Arinal Djunaidi, berakhir pada Rabu 12 Juni 2024, belum ditetapkan Penjabat Gubernur Lampung.
Sementara pelantikan Samsudin dilaksanakan berdasarkan, Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penjabat Gubernur Lampung.
Dalam Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung disebutkan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Lampung paling lama adalah untuk periode satu tahun.
Tito Karnavian dalam sambutannya,
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Arinal Djunaidi yang telah mengemban tugas sebagai Gubernur Lampung selama periode 2019-2024.
Kepada PJ Gubernur Lampung yang baru saja dilantik Mendagri menekankan pentingnya membangun komunikasi dan menjalin kerjasama dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
” Berharap banyak bapak bisa cepat beradaptasi dengan segala situasi yang ada di sana termasuk hal-hal reguler,” Ucapnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mendagri menekankan kepada PJ Gubernur Lampung agar dapat selalu menjaga kondusivitas di daerah dan terus membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. (*)