Lampung Selatan, M-TJEK ID, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan perpanjangan masa jabatan 25 Kepala Desa (Kades) Se Kecamatan Natar pada Kamis (4/7/2024).

Pengukuhan dan penyerahan SK pengesahan perpanjangan masa jabatan Kades itu dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerapkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.


Baca Juga : Zulhas Hadir Dalam Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat HMI Kalianda 


Kegiatan pengukuhan tersebut terfokus di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu Kecamatan setempat.

Turut hadir mendampingi Bupati, Ketua Tim Penggerak PKK Lamsel, Hj. Winarni Nanang Ermanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inji Indriati, beserta pejabat utama lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan.

Nanang berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut akan meningkatkan kinerja seluruh kepala desa dalam melayani masyarakat.

“ Selamat bekerja dan sukses kepada 25 kepala desa yang baru dikukuhkan. Semoga dapat terus menciptakan inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya,” Ujar Nanang Ermanto.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, setiap kepala desa harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan menentukan arah keberhasilan dalam membangun desa.

Foto Dok Kominfo : Penandatangan Penerimaan SK

“ Inovasi desa menjadi kunci utama bagi percepatan pembangunan suatu daerah dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0,” Kata dia.

Sementara, dalam acara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menyerahkan secara simbolis bantuan bedah rumah sebanyak 37 unit untuk masyarakat di Kecamatan Natar. (*)