Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan menetapkan petahana Eva Dwiana dan Dedi Amarullah untuk maju lagi di Pilkada Bandar Lampung 27 November mendatang.
Surat keputusan bernomor 783/DPP/GOLKAR/VII/2024 itu diserahkan oleh Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada Eva Dwiana, di Jakarta, Senin (5/8).
“Betul, saya lagi bahas APBD perubahan di DPRD. Tapi sudah dikonfirmasi bahwa betul Surat Rekomendasi itu untuk Eva Dwiana dan Deddy Amarullah,” kata Ketua Golkar Bandar Lampung, Yuhadi.
Yuhadi menegaskan, Surat Keputusan itu sudah final dan tidak akan berubah lagi. Surat itu sudah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
“Kalau di Golkar sudah turun Surat Keputusan, maka tidak berubah karena bunyinya Surat Keputusan,” sambungnya.
Pada penetapan SK itu disebutkan bahwa DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung diminta untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD Partai Golkar Bandar Lampung untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke KPU setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, maka surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.