Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Keluarga dari korban meninggal dunia, akibat tertabrak Truck Fuso bermutaan air mineral yang terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, akhirnya memilih Rama Sandi And Partner menjadi kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas antara Truck Fuso dan kendaraan roda dua jenis Honda Blade itu terjadi di Jl. Aminuddin Umar Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung. 

Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan keterangan yang jelas, mengenai status hukum Santo selaku pengemudi Truck Fuso dengan nomor Plat Kendaraan BE 9*57 BT yang mengakibatkan korban SRA meninggal dunia.

Foto Ist : Tampak foto terduga pelaku Santo, warga Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Informasi yang berhasil didapat awak media, Santo yang sebelumnya ditahan, saat ini sudah dipulangkan kerumah oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung dan dijamin oleh anaknya.

Kuasa hukum keluarga korban, Rama Sandi, S.H., saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Santo selaku terduga pelaku.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada Bahtiar yang disebut-sebut sebagai bos Expedisi dimana Santo bekerja.

” Sudah saya kirim somasi yang pertama mas, tujuh hari kita kasih waktu. Hari ini, saya sudah kirim somasi yang ke dua, kita tunggu tujuh hari kedepan. Karena, somasi wajib diberikan dua kali, atau selama empat belas hari kerja,” Ujar Sandi kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Sandi menyampaikan bahwa, saat ini berkas perkara Santo, sudah P 19. Sehingga, kata dia jika somasi kedua tidak juga diindahkan oleh terduga pelaku, maupun bos Expedisi, pihaknya akan meminta penyidik untuk segera menaikkan berkas kasus ini menjadi P 21.

” Untuk langkah hukum selanjutnya, apabila tidak ada i’tikad baik dari pengemudi (Santo.Red) dan pemilik Expedisi, maka kita minta kepada penyidik untuk segera menaikkan berkas Santo menjadi P 21, atau dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” Bebernya. 

Dia juga mengatakan bahwa pemilik Expedisi harus bertanggung jawab secara moril, materil dan hukum.

” Apabila sampai waktu somasi berakhir tidak ada tanggapan dan i’tikad baik dari mereka. Akan kita lanjutkan ketahap berikutnya,” Tegas Sandi. 

Terpisah, Dian Novika selaku keluarga dan kakak kandung korban meninggal dunia, SRA menyebut bahwa hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Santo.

” Blum ada mas, semenjak terakhir saya ke polres dan mendapatkan informasi tersangka Santo dipulangkan tanpa konfirmasi apapun ke pihak keluarga kami, sampai sekarang tidak ada kabar apapun dari kepolisian bagaimana kelanjutannya,” Jelas Novi dengan nada sedih. 

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini sudah menyerahkan seluruh permasalahan ini kepada kuasa hukumnya, Rama Sandi, S.H., dan Partner.

” Kami sudah menyerahkan kuasa ke pengacara kami untuk menindak lanjuti perkara ini,” Ujarnya. 

Dia berharap, pemilik kendara’an dan juga Santo dapat mempertanggungjawabkan secara psikis, moril, materil dan hukum.

” Adik kami meninggal dunia, sudah sekitar sembilan puluh enam hari, terhitung dari tanggal 15 Mei 2024, status hukum Santo belum juga jelas. Semoga almarhum bisa tenang jika Santo mendapatkan hukuman yang setimpal,” Harapnya. 

Sementara itu, Bripka Riduan Pajar, selaku penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. (ARF)