BANDAR LAMPUNG, M-TJEK NEWS –  Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan rental mobil di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yang ditangkap yakni Hari (45) asal Rajabasa Raya dan Iwan (45) asal Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

“Untuk tersangka Hari ada lima laporan polisi lokasinya di Rajabasa, Bandar Lampung, modusnya April – Juni 2024 menyewa mobil 16 unit dari sejumlah pengusaha rental,” kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024). ).

Tersangka Hari menyewa 16 mobil rental dengan alasan untuk kendaraan usaha operasional pengembang. Namun setelah menyewa, ia malah menggadaikan ke pihak lain senilai Rp30-40 juta per kendaraan.

Dari tersangka Hari, diamankan barang bukti berupa delapan unit mobil ada Grand Livina, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Calya, dan Toyota Avanza.

Kemudian ada juga lembar kwitansi sewa kendaraan Daihatsu Sigra, dua lembar kwitansi gadai, satu eksemplar kontrak sewa mobil, dua BPKB asli, dan empat lembar surat keterangan leasing.

Lalu tersangka kedua Iwan ada dua laporan kepolisian lokasi di Gotong Royong, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Modus tersangka Iwan ini, awalnya mengajukan kredit kendaraan pada perusahaan pembiayaan pada Juni 2024. Namun setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan, dokumen KTP yang digunakan tidak sesuai dengan data kependudukan di Kantor Kelurahan Way Halim.

“Dari keduanya ini mereka berbeda dan tidak satu jaringan, untuk tersangka mereka ada dugaan jaminan pidusia, nanti proses penyidikan akan kami koordinasikan,” sebut Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Modus penggelapan tersangka Iwan dari Juli hingga Agustus 2024, untuk motif melakukan penggelapan karena ekonomi bertahan hidup. Mobil digadaikan diseputaran wilayah lampung ada pesawaran, tanggamus, lampung selatan, dan lampung utara

Dari penangkapan Iwan, diamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yakni Toyota Calya dan dua unit Toyota Avanza.

Lalu lembar contoh surat perjanjian sewa kendaraan, dua kwitansi kendaraan mobil, surat keterangan leasing, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.

Sementara itu, salah satu korban warga Tanjung Senang bernama Hartarti mengungkapkan, ia sempat mengapresiasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sudah menangani penggelapan tiga unit mobil miliknya.

“Menurut saya, tim sudah bekerja yang terbaik, alhamdulillah empat hari bisa mendapatkan tiga mobil. Awalnya pelaku ini merental tiga bulan, tapi tidak dibayar jadi saya merugi Rp45 juta,” ungkap Hartarti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)