Jakarta, M-TJEK NEWS, Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Anti-teror Polri Kombes menegaskan tujuh terduga pelaku terorisme terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
” Ya, pasti di Undang-undang Terorisme masuk, karena kita yang menangkap Densus 88,” Ujar Aswin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Sebagaimana amanat di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.
Aswin mengatakan pentingnya pencegahan tindak pidana terosisme sejak awal.
Menurutnya, terlebih pelaku terduga terorisme sudah kategori usia dewasa di atas 20 tahun.
Terkait bukti-bukti seperti adanya senjata api masih belum dapat diungkapkan karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Densus 88 meminta waktu untuk segera mengumpulkan rangkaian terkait motif para pelaku dan rencana yang dilakukan dengan kehadiran Paus Fransikus kemarin.
” Itu belum, kalau kita bilang ada atau tidak hasil penyelidikan akan berkembang,” Imbuhnya.
Sementara itu Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyampaikan bahwa saat ini Densus 88 sedang bekerja melakukan.
Dia menyebut perkembangan nanti akan disampaikan saat seluruh hasil penyeledikan sudah terkumpul.
” Polri menghimbau untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedsos tolong bijak, bijaklah bermedsos sebelum sharing terlebih dahulu saring,” Ucap Erdi.
Polisi menekankan masyarakat harus mengetahui siapa sumber yang memberikan informasi tersebut.
” Jadi jangan langsung sharing sebelum menyaring kredibilitas yang memberikan informasi itu siapa,” Tukas dia.
Sebelumnya, Densus 88 mengungkap penegakan hukum terhadap tujuh pelaku terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Ketujuh pelaku terduga teroris berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
” Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda di antara Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” Kata Junir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Aswin menyebut HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Waktu penegakan hukum terhadap HFP Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB di Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT.
” DF dan FA menyampaikan narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta,” Terang Aswin.
Tersangka DF ditangkap di Jalan Dalang 1 Kelurahan Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi pada Selasa (3/9/2024) pukul 07.15 WIB.
Sedangkan FA ditangkap di Jalan Pahlawan Aren Jaya Bekasi Timur, Selasa (3/9/2024) pukul 08.13 WIB.
Proses penegakan hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT.
Kemudian proses penegakan hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT.
” Tersangka HS menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia,” Ucap Kombes Aswin.
Dan proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT. (TB Rian Galih Saputra)