Lampung Timur, M-TJEK NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) pastikan kedatangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, Ke kantor KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran.
KPU Lamtim juga memastikan jika kedatangan paslon yang diusung PDIP tersebut bukan untuk pendaftaran Pilkada Lamtim 2024.
Padahal sebelumnya, KPU Lamtim memastikan tidak menerima berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut dengan sejumlah alasan.
Kepastian berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut diterima, disampaikan oleh Komisioner KPU Lamtim, Desman Yusri, usai pertemuan yang berlangsung di kantor KPU setempat, pada Kamis (12/9/2024).
” Pada hari ini kita melaksanakan surat Dinas 2038 dari KPU RI. untuk menindaklanjuti itu maka pada hari ini pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya,” Kata Desman, Kamis (12/9/2024).
” Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran, jadi dokumen yang dilengkapi itu, merujuk pada surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama,” Tambahnya.
Ditanya terkait Sistem informasi pencalonan (Silon), ia mengatakan tak terdapat gangguan.
” Untuk silon sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan, kedua bahwa hari ini kita menggunakan yang manual. Hari ini kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya,” Tukasnya.
” Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan sudah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima,” Pungkasnya.
- Berkas Ditolak
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Lamtim Wanahari membeberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan.
Diketahui, pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hadir langsung ke kantor KPU Lamtim untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, Rabu (5/9/2024) malam.
Namun, berkas mereka ditolak lantaran dinyatakan kurang lengkap.
Menurut Wanahari, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan kurang memenuhi persyaratan.
” Kami telah menjalankan tugas sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas sebagaimana tahapan,” Kata Wanahari, Kamis (5/9/2024).
Dia menyebutkan, alasan KPU Lamtim menolak berkas pasangan Dawam-Ketut lantaran PDIP masih terdaftar sebagai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
” Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba mendaftar di KPU tadi (Rabu) malam. Pasangan calon ini diusung hanya satu partai, yakni PDIP. Setelah kami cek berkasnya, ternyata PDIP masih terdaftar dalam Silon sebagai pendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi,” Beber Wanahari.
” Jadi di aplikasi Silon, pengusung pasangan Ela dan Azwar terdapat sembilan parpol, termasuk PDIP, yang dituangkan dalam kesepakatan B.KWK, dan itu masih ada PDIP. Sehingga berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak bisa kami terima,” Ungkapnya.
Disinggung terkait konsekuensi keputusan tersebut apakah terjadi kotak kosong di Pilkada Lamtim, Wanahari belum bisa memastikan.
” Belum tentu. Karena gini, ketika pasangan yang daftar semalem merasa dirugikan, bisa saja melakukan sengketa (gugatan) atas keputusan KPU ke Bawaslu. Jika itu terjadi, kami akan jalani. Yang pasti, kami sudah bekerja berdasarkan aturan,” Katanya lagi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, KPU Lamtim memberikan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lamtim menyebutkan bahwa Dawam–Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut berisi perihal ” Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X tanggal 04 September 2024 tentang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M Dawam Raharjo-Ketut Erawan SH).”
- Sesuai Tahapan
Bawaslu Lamtim memastikan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU setempat sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah.
” Kami memastikan dalam pelaksanaan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan sesuai tahapan terhitung sejak 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” Kata Lailatul, Kamis (5/9/2024).
Lailatul mengatakan, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan telah diterima pada 4 September 2024 malam.
Namun, berdasarkan aturan, berkas pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Lamptim.
” Jadi berkas telah diterima tapi ada syarat yang kurang dan tidak terpenuhi syarat pencalonan,” Ucapnya.
Kendati demikian, Bawaslu Lamtim tengah melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran.
” Ini masih kami kaji. Dalam waktu dekat Bawaslu akan merilis berita acara, apakah ada pelanggaran atau tidak,” Tuturnya.
- Admin Silon Hilang
Terkait dugaan ancaman yang diterima admin Silon, Lailatul mengatakan pihaknya tengah memeriksanya.
” Iya, terkait video yang viral, kami tengah melakukan penelusuran, apakah hal itu masuk dalam pidana Pemilu atau seperti apa, ini masih dalam kajian,” Pungkasnya.
Diketahui, beredar video yang diduga berisi ucapan orang tua seorang admin Silon yang mengaku anaknya mendapat ancaman dalam pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Dalam video itu, seorang wanita yang mengaku sebagai orangtua staf admin Silon KPU Lamtim menyampaikan keluhan lantaran anaknya diduga menghilang. Staf tersebut menghilang saat Dawam-Ketut mendaftar ke KPU setempat.
Dalam video yang diterima media ini, Rabu (5/9/2024) malam, terdengar suara seorang ibu yang mengatakan kekecewaannya terhadap fenomena politik di Lamtim. Ia mengaku ditelepon sang anak dengan nada suara sedang terancam.
” Anak saya telepon pakai HP temannya. Dia bilang, ‘Bu, tolong doain. Posisi saya terancam.’ Dari pihak Pak Dawam terancam, dari pihak Mbak Nunik terancam. Terus bagaimana ini, Pak?” kata wanita itu dalam bahasa Jawa.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, Wulan dan Haris bukanlah admin Silon. Dia menyebutkan, admin Silon KPU Lamtim bernama M Azam Munasir.
” Perlu kami luruskan bahwa nama tersebut bukan admin Silon KPU Lamtim. Admin Silon KPU Lamtim bernama Azam Munasir,” Sebut Jarwo, Kamis (5/9/2024).
Jarwo menduga Haris adalah admin Silon paslon Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi. Nama tersebut didaftarkan ke KPU Lamtim.
” Apakah Haris tersebut sama atau tidak dengan Haris yang terdaftar sebagai admin Silon paslon Ela-Azwar, kami tidak bisa memastikan,” Ucap dia.
Komisioner KPU Lamtim Divisi Hukum dan Pengawasan Wanhari menegaskan, tidak ada pegawai KPU Lamtim bernama Wulan dan Haris.
” Admin Silon KPU Lampung Timur juga cuma dua. Resdianto sedang dinas luar dan Azam bertugas di kantor KPU tadi malam,” Katanya. (Redaksi)