Pesawaran, M-TJEK NEWS, Pelaku perusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Pesawaran, pada Selasa (10/9/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pelaku bernama Safruddin tersebut merusak surat suara pada pemilu 2024 yang lalu, sehingga pihaknya, merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
” Yang bersangkutan itu ketika Pemilu 2024, merusak surat suara salah satu calon sehingga kami Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang,” Ujar Fatih saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).
Fatih menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pesawaran, Safrudin terbukti melakukan perusakan surat suara.
” Safruddin menggunakan cara dengan menekan surat suara di atas meja yang sudah dipasangi paku. Akibatnya, surat suara tersebut memiliki lebih dari satu tanda coblosan dan dianggap batal,” Jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Fatih, Safruddin melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Safrudin merusak surat suara, yang berpotensi mempengaruhi hasil perhitungan suara.
Fatih menjelaskan, pelaku Safruddin telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan setempat setelah terungkapnya kasus perusakan kotak suara tersebut.
” Berdasarkan keputusan Kejaksaan terhadap DPO ini dikenakan penjara 1 tahun dan denda Rp 20 juta,” Ucap Fatih.
Lebih lanjut Fatih menghimbau semua pihak untuk menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam setiap tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan.
” Kami berharap setiap elemen, mulai dari pemilih, penyelenggara, hingga peserta pemilu, dapat menjaga integritas proses ini agar tercapai hasil yang adil dan demokratis,” Tuturnya.
” Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar pemilu lainnya dan menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya. (Red/Chan)