Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Seorang pria berinisial RND (21) ditangkap Polres Lampung Tengah di Kabupaten Lampung Timur usai membegal pengemudi ojek online atau Ojol.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah terpaksa membawa pelaku pembegalan itu ke kantor polisi dalam keadaan kaki tertembak atau dengan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap pada hari Sabtu, 21 Sep 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

“Selain pelaku melawan polisi, hambatan saat penangkapan yakni pihak keluarganya sengaja menyembunyikan keberadaan RND di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur,” katanya, Sabtu (21/9/2024).

Kasat Reskrim mengatakan, RND adalah begal sadis yang telah menusuk dan merampas motor seorang pengemudi ojek online bernama Arif Mulyadi (21) asal Jl. Yos Sudarso, Gang Bakau 1, Lingkungan 3, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kejadian bermula pada hari Minggu (15/9/2024), sekira pukul 16.00 WIB, korban menerima order dari RND dengan pesanan transportasi dari Sinar Laut Bandar Lampung ke Lampung Tengah.

Atau perjalanan motor sejauh 73 kilometer dengan waktu tempuh hampir 2 jam.

Tanpa curiga, korban pun menjemput pelaku di titik yang tertera pada aplikasi ojol, lalu mengantarkan RND menggunakan Honda Beat Street warna hitam plat BE 2572 AHE dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah.

“Sesampainya di jalan Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, tiba-tiba pelaku menusuk pinggul kanan korban saat masih di atas motor. Pelaku mengambil paksa motor tersebut dan meninggalkan korban terkapar di pinggir jalan,” ujarnya.

Tidak hanya motor, lanjut Yudhi, pelaku pun turut menggasak HP korban yang saat itu sedang terpasang di motor untuk membuka maps.

Korban yang tergeletak di pinggir jalan itu lalu ditemukan warga setempat dan dibawah ke rumah sakit, sekira pukul 18.10 WIB.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 20 juta,” katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan, korban pun akhirnya membuat laporan kepolisian pada hari Rabu, 18 September 2024, setelah mendapat perawatan medis dan sudah bisa menjelaskan kejadian secara lengkap.

Dia mengatakan, tak lama setelah korban membuat laporan, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku.

Namun saat itu polisi hanya berhasil menemukan motor korban, sementara pelaku sudah kabur.

Karena minim petunjuk, Polres Lampung Tengah pun kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk mencari petunjuk keberadaan begal sadis tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui pada hari Sabtu, (21/9/2024) sekira jam 01.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa RND melarikan diri ke wilayah Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Tak menunggu lama, kata Yudhi, Tekab 308 langsung berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur dan menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkapnya.

Kini, RND ditahan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut, dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana.

“Pelaku RND diancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya