Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Realisasi pekerjaan senilai Rp. 4.467.660.000 dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan, diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini terungkap setelah Tim Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM-RUBIK) Provinsi Lampung melakukan investigasi dan observasi pada kegiatan tersebut.
Pada tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 4.467.660.000, dari dana APBD yang dialokasikan untuk :
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 3 Natar, sebesar Rp. 1.393.155.000,
- Pembangunan Toilet Jamban SMP Negeri 3 Natar Sebesar Rp. 157.504.000,
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 3 Natar sebesar Rp. 231.608.000.,
- Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 3 Natar sebesar Rp. 362.666.000.,
- Pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 3 Natar sebesar Rp. 266.907.500.,
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Marga Sari sebesar Rp. 724.036.000.,
- Pembangunan Ruang Laboratorium IPA di SMP Negeri 6 Natar sebesar Rp. 443.708.000.,
- Pembangunan Ruang LAB Komputer SMP Negeri 5 Natar sebesar Rp. 362.666.000.
Ketua Rubik Lampung, Fery Yunizar, S.Pd., mengungkapkan kepada media ini bahwa berbagai kegiatan yang telah dijelaskan sebelumnya tersebut sangat rentan dikorupsi.
Fery menjelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di Disdik Lamsel diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), seperti Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pasir, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Lantai dan Dinding, Pekerjaan Pengecetan, Pekerjaan Mekanikal, dan elektrikal.
“ Kami melihat adanya dugaan indikasi Mark-Up dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana, hal ini bisa dilihat dari anggaran kegiatan yang hasilnya jauh dari kata maksimal,” Ujarnya.
Ia mejelaskan jika dalam pengumpulan data yang dilakukan, pihaknya menilai adanya pengurangan volume pekerjaan yang terjadi pada berbagai kegiatan yang dimaksud seperti, pekerjaan pasangan dinding bata, pekerjaan pasangan acian dinding, pekerjaan plastered kolom, pekerjaan acian kolom, pekeran pasangan penutup plafond ruang, pekerjaan,pasangan plapon luar ruang, cat dinding luar, cat tembok, dan pekerjan lainya.
“ Bahwasanya pekerjaan sangat tidak sesuai harapan, hal ini terlihat dari hasil investigasi tim kami pada lokasi kegiatan yang baru seumur jagung menemukan pekerjaan yang sangat merugikan masyarakat setempat,” Jelas Fery.
Dia melanjutkan,” Terlihat dari penggunaan bahan material yang mana pembangunan sudah terlihat banyak kerusakan, diduga kuat adanya pengurangan bahan material seperti semen, Inc pada besiserta CAT, yang mana seharusnya ukuran takar pada adukan semen menggunakan ukuran 4 pasir : 1 semen namun di lapangan diduga menggunakan ukuran takar 7 Pasir : 1 Semen, begitu juga penggunaan besi yang di duga kuat NON SNI atau besi banci,” Lanjutannya.
Ia menerangkan jika KKN yang terjadi pada mata anggaran proyek tersebut nampak terjadi dengan sangat terstruktur, sistematis dan masif, bagaimana mungkin konsultan pengawas, PPK dan PPTK dapat menerima pekerjaan tersebut.
” Seharusnya pengerjaan proyek yang bermasalah dan berkualitas rendah itu bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh konsultan maupun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan berjalan baik. Namun, faktanya proyek-proyek itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkait mulai dari PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, hingga Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu main mata dan cenderung membiarkan,” Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi dan pemberitahuan aksi dan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan setempat.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan internal, memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan. Seperti Oknum Kepala Dinas, PPK dan PPTK yang disinyalir mejadi dalang KKN pada anggaran proyek tersebut.
Dia juga meminta APH menarik semua berkas/dokumen kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Asep Jamhur saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengenai temuan LSM Rubik ini hingga berita ini diterbitkan belum menjawab.(Redaksi)