Jakarta, M-TJEK NEWS, Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 batal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Hal ini diketahui dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelah Tia.
Baca Juga : 5 Parpol Non Perlemen Deklarasi Dukung Arinal Djunaidi-Sutono di Pilkada Gubernur Lampung
” Bonnie Triyana, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” Bunyi keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU tersebut yang dikutip di laman resmi KPU RI.
Tia dalam Pemilu 2024 lalu memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak–Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan.
Sementara Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.
Nama Tia sempat menjadi sorotan baru-baru ini usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.
Tia kala itu menyarankan agar Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.
” Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami,” Tegas Tia.
Tia lantas memutuskan untuk keluar dalam acara tersebut.
Hingga kabar ini diturunkan, belum ada respon dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning. (*)