Lampung Selatan, M-TJEK NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil tiga kepala desa (kades) yang diduga melanggar netralitas karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Nanang Ermanto-Antoni Imam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengatakan pihaknya akan memeriksa tiga kades yang diduga melanggar netralitas itu.

“Sejauh ini ada tiga kepala desa yang dilaporkan terkait netralitas, semuanya akan kita panggil dan kita tindak lanjuti,”kata dia.

Tidak hanya pemanggilan terhadap oknum kepala desa saja, namun pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terlibat.

“Terkait dugaan netralitas kepala desa masih dalam proses dan sedang tahapan memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak baik pelapor, saksi dan terlapor,” katanya

Menurut Arif, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

“Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang, Kades Ketapang, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang,” ujarnya.

Ia menambahkan, menurut aturan, ASN dan kepala desa tidak diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye secara tatap muka.

Sebelumnya, kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, melaporkan tiga kades ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait netralitas pada Jumat (4/10/2024).

Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.

Ketua Tim Kuasa Hukum Egi – Syaiful, Rusman Efendi mengatakan, ketiga oknum kades itu secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati.

“Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya,” kata Rusman Efendi.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (ANTARA)