PALEMBANG, M-TJEK NEWS – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

“Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

IS merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang.

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

“Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang,” sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.

Sedangkan setelah sidang reaksi keluarga AA terlihat tidak terima dengan putusan hakim terutama putusan vonis IS.

Safarudin ayah korban menahan amarahnya diterangkan oleh tim kuasa hukumnya sementara Marlina bibi korban menangis.

3 ABH Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun Pembinaan

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan terhadap tiga terdakwa pembunuh dan pemerkosa AA (13), siswi SMP penjual balon asal Palembang.

Tiga terdakwa berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

“Menjatuhkan tindakan ketiga anak untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Dharmapa Indralaya selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eduward, saat membacakan putusan, Kamis (10/10/2024).

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan, NS dan AS dituntut lima tahun penjara, sementara MZ 10 tahun penjara.

Selain dijatuhkan pembinaan selama satu tahun, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, ketiga terdakwa sepakat pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu juga degan pihak JPU dari Kejari Palembang.

Sementara, Safarudin alias Udin (43), ayah dari AA, menggelengkan kepala dan mengepalkan tangan mendengar putusan hakim.

Petugas keamanan pun terlihat mencoba menenangkan Udin agar tak terbawa emosi.

Sidang kembali dilanjutkan untuk membacakan vonis terhadap IS (16) yang merupakan otak pelaku pembunuhan AA.