Jakarta, M-TJEK NEWS – RA (36), pria yang tinggal di Jakarta Timur menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

Bayi berusia 11 bulan dijual ke pasangan suami istri (pasutri) HK (32) dan MON (30) yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Transaksi jual beli bayi terjadi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.

Kasus ini terungkap usai ibu bayi yang berinisial RD pulang dari Kalimantan dan tak menemukan anaknya di rumah kontrakan.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni RA, HK dan MON.

Kakek bayi, Basir (56), mengaku tak menaruh curiga kepada menantunya saat diajak ke Tangerang untuk menjual bayi.

Basir mengiyakan ajakan RA dan membawa cucu pertama dan keduanya.

“Awalnya sebenarnya kan Bapak yang diajak ke sana itu (Tangerang) habis isya malam-malam itu, saya sama cucu saya ini (F, anak pertama dari suami pertama) diajak.”

“Alasannya, ‘ayo Pak kami mau minjam uang ke tempat saudara’,” ucapnya, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan dirinya tak mengetahui jalanan di Jakarta karena baru pindah 5 bulan lalu.

Setiba di lokasi, RA bertemu dengan HK dan MON, sedangkan Basir menunggu di warung kopi.

Ketika kembali ke mobil, Basir bingung lantaran RA tak membawa bayinya.

RA membohongi ayah mertuanya dengan mengatakan bayi bersama saudaranya dan akan dikembalikan minggu depan.

Menurut Basir, RA jarang pulang ke rumah kontrakan karena bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.

Ia tak menyangka RA tega menjual bayinya untuk judi online.

“Enggak pernah tahu (RA bermain judi online), perlakuannya kan baik kalau sehari-harinya. Dia sama keluarga dan anak sambungnya juga ya sayang. Makanya kita enggak menyangka di situ,” tandasnya.

Pengakuan Ibu Bayi

Setelah ketiga tersangka ditangkap, RD dapat kembali bertemu bayinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.

RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya,” bebernya, Senin (7/10/2024).

Diketahui, RA tak bekerja selama 6 bulan usai dipecat dari karyawan warteg.

RD terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja di Kalimantan.

Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli.

Ia menjelaskan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

“Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook,” tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” tandasnya.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” bebernya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.