Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Bejat, itulah kata yang tepat untuk seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Dialah Sumadi (43), warga Kecamatan Jati Agung, saat ini harus mendekam di hotel prodeo, akibat aksi bejatnya yang telah merudapaksa darah dagingnya sendiri inisal NS (18) hingga hamil 6 bulan.

Tersangka kini ditangkap personel Dirreskrimum Polda Lampung. Saking bejatnya Sumardi melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak tahun 2022 hingga terakhir bulan April 2024.

” Benar, telah ditangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dilakukan ayah kandungnya, tersangka SM,” Ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024)

Kombes Umi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Sumardi mengakui perbuatan bejatnya tersebut, dia melancarkan aksinya saat NS tertidur lelap dimalam hari.

Parahnya, Ayah yang seharusnya menyayangi anak kandungnya ini, selain menyetubuhi korban juga melakukan tindakan kekerasan kepada NS dengan cara menarik paksa tubuh putrinya tersebut.

” Jadi dalam aksi bejatnya ini, apabila korban menolak, maka korban diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” Ungkap Umi

Untuk melancarkan aksinya Sumardi juga membujuk rayu anaknya, dengan rayuan akan selalu menyayangi dan memberikan uang kepada korban NS di pagi hari. Itu dilakukan tatkala malam harinya telah melayani nafsu bejatnya.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helai pakaian milik korban NS hingga satu buku hasil pemeriksaan USG dari sebuah klinik kesehatan.

” Dari pengungkapan perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mulai berkoordinasi dengan JPU dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU dalam waktu dekat,” Katanya.

Umi menegaskan, tersangka Sumardi dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo. Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dari UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Persangkaan pasal ini menjerat tersangka Sumardi dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

” Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” Kata kabid humas. (Redaksi,)