Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menangani 44 kasus dugaan pelanggaran pilkada. Hal itu terjadi dalam medio 25 September – 25 Oktober 2024.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan hal tersebut berdasarkan data jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari 25 September-25 Oktober 2024 telah menerima dan menangani sebanyak 44 temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran pilkada.
“ Rinciannya yakni jumlah temuan yang teregistrasi sebanyak 10. Jumlah laporan yang teregistrasi sebanyak 20. Laporan yang belum teregistrasi sebanyak 4. Lalu laporan yang tidak teregistrasi sebanyak 10,” Kata Tamri, Minggu (27/8/2024).
Baca Juga : Unila Komitmen Penuhi Hak Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas
Kemudian ia menjelaskan, temuan dan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana sebanyak 17.
Lalu temuan dan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 1.
Selanjutnya temuan dan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 4.
Serta temuan dan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 8.
Selanjutnya terhadap temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan itu, terdapat temuan dan atau laporan dalam proses penanganan sebanyak 3.
Temuan dan atau laporan yang bukan pelanggaran sebanyak 15. Lalu temuan dan atau laporan pelanggaran pidana sebanyak 3.
Kemudian tidak ada temuan dan atau laporan yang merupakan pelanggaran administrasi.
“ Temuan dan atau laporan yang merupakan pelanggaran kode etik sebanyak 4. Pelanggaran netralitas ASN sebanyak 8. Dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 8,” Katanya. (Redaksi)