Jakarta, M-TJEK NEWS, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membeberkan langkah yang akan diambil Kemenkeu jika mendapati adanya kasus penyalahgunaan atau korupsi dana desa.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta, menuturkan kasus penyalahgunaan dana desa memang masih sering terjadi.
Jaka mengatakan hal yang dilakukan Kemenkeu ketika terjadi penyalahgunaan dana desa, adalah menutup sementara keran aliran dana desa tersebut.
“Kemenkeu akan menyetop penyaluran dana desa kepada desa atau perangkat desa yang terkena kasus korupsi,” kata Jaka di Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/5).
Selain itu, desa tersebut juga dilarang berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa sampai perangkat desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana tersebut digantikan.
Selain itu, penggantian perangkat desa juga turut membuka keran aliran dana desa yang sempat ditutup.
“Jadi kalau Kepala Desa atau perangkatnya kena kasus jadi tersangka kami hentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya yang baru, karena kami lingkupnya hanya di pengalokasian dan penyaluran,” jelas Jaka.
Menurut Jaka, alokasi dana desa cukup rentan untuk disalahgunakan, terlebih saat ini perangkat desa diberikan wewenang mengelola dana desa atau sistem desentralisasi.
“Penyalahgunaan dana desa itu cenderung meningkat, ini ekses negatif dana desa yang jadi PR bersama bagaimana ekses negatif itu bisa berkurang,” tambah Jaka.
Jaka juga menilai korupsi di tingkat daerah seperti penyalahgunaan dana desa ini merupakan salah satu bentuk ekses negatif di daerah.
“Ada yang dana desanya dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah. Mereka sebenarnya mungkin menggunakan sisanya dengan benar, tapi ada juga yang dapat fee dari rekanan, misal begitu,” imbuh Jaka.
“Perilaku korupsi ini, kalau baca laporan ICW (Indonesia Watch Corruption), bagaimana kemudian angka korupsi di desa itu cenderung meningkat, ini sebetulnya ekses negatif yang menjadi perhatian kita semua,” tutur Jaka.