Lampung, M-TJEK NEWS, – Seorang anggota DPR RI berinisial MK yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga merupakan rektor di salah satu universitas swasta di Lampung, melaporkan ayah kandungnya, RB, ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan surat.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/442/X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 2 Oktober 2024.

RB, yang merupakan pendiri kampus yang dipimpin pelapor atau anaknya tersebut dikenal sebagai sosok dermawan dan sering menyantuni anak yatim, namun kini menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Kasus ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam pengelolaan dokumen administrasi terkait kampus yang dinaungi oleh keluarga tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyebut bahwa kasus ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

“Betul, laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Lampung,” ujar Umi.

Ia menambahkan bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Dugaan tindakan pemalsuan surat,” imbuhnya.

Penasihat Hukum terlapor, Abdul Kadir mengonfirmasi bahwa kliennya RB dilaporkan oleh MK yang merupakan anak kandungnya soal dugaan pemalsuan dokumen.

“Iya benar, pelaporannya ada, saya sebagai penasihat hukum terlapor RB yang merupakan orangtua dari pelapor MK, anggota DPR RI Dapil Lampung I,” kata Abdul dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).

Abdul mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh pelapor itu mengenai pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Namun, hal itu disebut sebagai keperluan pelapor untuk mencalonkan diri sebagai anggota DRP RI pada 2019 lalu.

“Itu tanda tangan, jadi si pelapor ini menyatakan bahwa klien kami membuat tanda tangan palsu, sementara itu tanda tangan untuk kepentingan dia (pelapor) sendiri soal pengunduran diri sebagai rektor dan dipergunakan untuk menjadi anggota DPR RI 2019,” ungkapnya.

Dia mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih merinci mengenai laporan yang dituduhkan terhadap kliennya.