Jember, M-TJEK NEWS,  – Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, S (70) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia langsung ditahan di Polres Jember.
Kades yang dikenal dengan julukan Tuan Takur itu diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Rp 480 juta.

“Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarni Aziz, Selasa (26/11/2024).

Abid menjelaskan, tersangka S diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa,” kata Abid.

Modusnya, lanjut Abid, tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.

“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” katanya.

Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 480 jutaan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Abid, hingga saat ini sudah ada sekitar 28 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.

“Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” jelas Abid.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Abid.

Abid menambahkan, pihaknya tidak akan pernah main-main dalam pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan komitmen kita sebagai upaya memberantas korupsi. kita tidak akan main-main, dan akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Abid.