Mataram NTB, M-TJEK NEWS, – Kasus seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung (21), warga Monjok Grie, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik setelah Ditreskrimum Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Iwas, yang tidak memiliki kedua lengan, membantah tuduhan tersebut dan meminta keadilan hingga kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Iwas menyampaikan keterkejutannya atas penetapan tersebut.
“Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” ujar Iwas dalam video yang viral di media sosial.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan kekerasan seksual.
“Secara logika bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukain celana dan baju sama orang tua,” tambahnya.
Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwas telah sesuai prosedur hukum.
“Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (29/11/2024).
Iwas diduga melakukan pelecehan seksual melalui komunikasi verbal yang memengaruhi sikap dan psikologi korban.
Lokasi kejadian disebut berada di sebuah penginapan di wilayah Mataram, tempat korban dan pelaku bertemu meskipun keduanya tidak saling mengenal.
Agus yang juga seorang seniman dan mahasiswa semester tujuh di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram dikenakan tahanan rumah oleh Subdit Empat Renakta Ditkrimum Polda NTB.
Keluarga Iwas pun menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan meminta pertimbangan atas kondisi fisik Agus.
Kronologi versi Agus
Pada awal Oktober 2024, Agus bertemu dengan seseorang mahasiswi di kampus dan meminta bantuan untuk diantarkan kembali setelah makan siang.
Karena merasa lelah berjalan, Agus menerima tawaran untuk dibonceng oleh mahasiswi tersebut.
Awalnya hanya menuju ke kampus. Namun, malah berputar-putar di sekitar Islamic Center hingga akhirya Agus dibawa ke salah satu penginapan ke dekat Udayana.
Sesampainya di penginapan Agus mengaku dipaksa masuk kamar dan pakaian mulai dilucuti oleh mahasiswi tersebut.
Agus mengikuti kemauan perempuan tersebut karena dipaksa.
“Saya ikut saja sampai masuk ke kamar. Saya kaget dia membuka bajunya, Agus disuruh tidur di kasur. Kami melakukan itu semua. Ini dasar suka sama suka,” jelas Agus
Setelah kejadian itu, Agus dan mahasiswi tersebut kembali ke arah kampus. Namun, mahasiswi itu turun dari motor dan memeluk seseorang pria di dekat Islamic Center.
Seorang pria itu memotret Agus. Agus terkejut karena kejadian tersebut. Tak selang berapa lama, foto Agus tersebar di media sosial dan dituduh menjadi pelaku pemerkosaan, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Mataram.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Krimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan kekerasan yang dilakukan Agus bukan berbentuk kekerasan fisik.
“Dia menggerakkan seseorang untuk melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa menolak keinginan tersangka,” pungkas AKBP Ni Made Pujawati.***