Pesisir Barat, M-TJEK NEWS, – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Jalaludin, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Mantan Sekda atau sekretaris kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat Lampung itu ditetapkan Kejari Lampung Barat sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2022 senilai Rp1,8 miliar.
Mantan Sekda Pesisir Barat itu ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus korupsi diungkapkan Kajari Lampung Barat, M Zainur Rochman, Senin, 2 Desember 2024.
Menurutnya, Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu, di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
Jalaludin diumumkan Kejari tersangka kasus korupsi proyek jalan di Pesisir Barat Senin, 2 Desember 2024. Dalam proyek yang merugikan negara Rp1,8 miliar itu, Jalaludin sebagai pengguna anggaran.
Penyidik kemudian menahan Jalaludin selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 Desember 2024. Penyidik menjerat Jalaludin dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kajari Lampung Barat M Zainur Rochman.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Lampung Barat telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019, Supardi Rudianto (SR) pada Kamis, 31 Oktober 2024. Selain ditetapkan tersangka korupsi proyek jalan, SR juga ditahan kejaksaan.
SR adalah direktur Utama CV Fhorist Asror Agung atau FAA (Penyedia jasa).***