Lampung Timur, M-TJEK NEWS, –Seorang pria bernama Romadon, meregang nyawa usai ditembak oleh oknum anggota polisi Polda Lampung di depan istri, anak dan orangtuanya, pada Maret 2024 lalu. Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ini ditembak setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.

Akibat peristiwa penembakan itu, keluarga Romadon menuntut keadilan dan melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Polda Lampung.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar lampung yang melakukan pendampingan keluarga korban telah memberikan keterangan ke Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11/2024).

Dari laporan dan hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota polisi tersebut.

Hal ini diketahui, setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai hal tersebut. Ia juga mengatakan, Polda Lampung akan menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan terbukti melanggar kode etik profesi.

“Polda Lampung berkomitmen, akan tegas memproses siapapun anggota yang terlibat dalam kejahatan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,”kata Umi, Jumat (6/12/2024).

Sementara untuk anggota yang disebutkan melanggar kode etik Polri tersebut, kata Umi, saat ini sedang dalam proses untuk sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Lampung.

“Yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik. Tapi untuk jadwalnya, masih menunggu hasil dari Bidpropam. Mohon waktunya, nanti akan dikonfimasikan lagi,”pungkasnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam, ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Dari hasil gelar perkara yang tertuang dalam SP2HP Divpropam Mabes Polri itu, kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan kode etik profesi Polri,”kata Prabowo.

Dikatakannya, ayah dua anak itu tewas setelah ditembak oleh oknum anggota polisi Polda Lampung pada bagian perut hingga tembus ke bagian pinggulnya.

“Korban ditembak mati oleh oknum anggota polisi tepat di depan istri, anak, dan orang tuanya,”ungkapnya.

Ketika penangkapan, kata Prabowo, korban tidak melakukan perlawanan, bahkan sedang memperbaiki sandal yang rusak bersama anaknya di rumah.

Prabowo menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan dilakukan oknum polisi tersebut, ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam peraturan itu, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Mestinya, kata Prabowo, polisi memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku.

“Kami (LBH Bandar lampung) mendesak agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung dan Komnas HAM mengusut tuntas dugaan extra judicial killing yang menimpa almarhum Romadon. Kami juga meminta oknum polisi tersebut tidak hanya sanksi etik, tetapi juga diberi sanksi pidana,” katanya.

Prabowo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapat proses peradilan yang adil dan bersih tanpa adanya diskriminasi. Terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tindakan kekerasan tersebut, lanjutnya, dianggap telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik profesi kepolisian, serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.

“Polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, yakni dengan tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat terutama masyarakat miskin atau kaum marginal,”pungkasnya.

Romadon merupakan pria asal Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau disebut begal yang beraksi menggunakan senjata api.

Romadon ditembak mati saat akan ditangkap di kediamannya di Lampung Timur, pada Kamis (28/3) sore lalu.

Menurut polisi, sebelum ditembak mati, nyaris terjadi baku tembak antara petugas dengan pelaku.

Penangakapan terhadap Romadon setelah adanya laporan seorang pelajar SMA yang menjadi korban pembegalan saat akan pulang ke rumahnya pada September 2023 lalu. Korban baru pulang dari sekolah, dicegat dua orang pelaku saat melintas di jalan sepi. Pelaku merampas motor dan ponsel korban, dan mengancam menggunakan senjata api.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu dua pelaku. Salah satu pelaku bernama Romadon, melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas ketika akan ditangkap di rumahnya.

“Saat kami melakukan penangkapan pelaku yang diketahui berada di dalam rumahnya, petugas masuk dan keluarganya teriak memberitahu kalau ada polisi datang,”Kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori dalam keterangan persnya di mapolda Lampung, Sabtu (30/3).

Ali mengatakan, petugas dibuat kaget melihat pelaku Romadon membuka gorden dan menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun untungnya, senjata api rakitan yang digunakan pelaku tidak aktif. Mengetahui hal itu, petugas langsung membalas tembakan dan mengenai perutnya.

“Kami mendengar suara ‘cetek’ dari senjata api tersebut, karena terancam petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Romadon,”ujarnya.

Ali mengutarakan, pelaku tersebut tergolong sadis, tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi jika barang yang diminta oleh pelaku tidak diberikan. Selain itu, pelaku ini adalah residivis kasus serupa (begal), dan keluar dari penjara tahun 2010 lalu.

“Berdasarkan hasil laporan kami terakhir, pelaku Romadon telah beraksi di TKP di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur,”terangnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Ali, petugas menyita sejumlah barang bukti di kediaman pelaku seperti satu unit ponsel hasil kejahatan, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru aktif.

“Mengenai hasil outopsi, luka tembak di perut pelaku tersebut tembus hingga ke belakang. Saat ini tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung masih memburu satu rekan pelaku yang buron (DPO) dan sudah diketahui identitasnya,”pungkasnya.

Berbeda dengan kronologi yang diceritakan keluarga korban. Sesaat setelah kejadian polisi menyebut adanya perlawanan dari pelaku Romadon, sehingga polisi melakukan tindakan tegas melumpuhkan Romadon dengan timas panas.

Merujuk cerita istri Romadon, sesaat sebelum terjadi penembakan, bahwa Romadon sedang berada di dalam rumah membantu istrinya memperbaiki sandal yang rusak bersama anaknya. Di dalam rumah itu, selain ada Romadon juga ada istri, anak serta ibu dan ayah Romadon.

Kemudian Romadon mendengar suara ayahnya menjerit memanggil namanya, saat itu juga Romadon langsung beranjak untuk menemuinya. Belum sempat ditemui, Romadon langsung ditembak petugas kepolisian hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.

Setelah itu, Romadon diseret secara paksa dan dilemparkan ke dalam mobil petugas kepolisian yang terparkir di depan halaman Romadon. Bahkan istri Romadon juga, sempat mengalami bentuk kekerasan seperti didorong hingga dijambak oleh oknum polisi tersebut.

Tak lama dari penangkapan, keluarga korban dikabari pihak kepolisian menyatakan bahwa Romadon telah meninggal dunia, dan pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak.

Kemudian adik korban didampingi Kepala Desa (Kades) mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara, lalu adik korban diminta untuk menandatangani dokumen dan tidak mengetahui isi dari dokumen tersebut.

Keesokan harinya setelah jenazah tibah dirumah duka, keluarganya melihat jenazah Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya.