Pesawaran, M-TJEK NEWS, – Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski pasangan nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto, meraih suara tertinggi dalam Pilkada Pesawaran.
Paslon 02 Nanda-Antonius, melalui Penasihat Hukumnya, Ahmad Handoko mengatakan, Kelengkapan materi pokok dalam gugatan, yaitu terkait syarat pendaftaran calon Bupati Pesawaran nomor urut 01, Aries Sandi DP.
Dikatakan, MK kini membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan
“Melihat dari yurisprudensi, MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil Pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon,” ujarnya.
“Karena di beberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” ujarnya menambahkan.
“Sudah daftar, sidangnya nunggu jadwal MK. Sidangnya di MK, Jakarta. Materi pokoknya terkait syarat pencalonan pasal 7 ayat 2 UU no 10 Tahuh 2016,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/12).
Namun, hingga Senin (9/12) sekitar pukul 17.58 WIB Komisi pemilihan Umum (KPU) Pesawaran belum menerima pemberitahuan terkait sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh paslon 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum ada, kita juga masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari MK ke KPU nantinya akan di beritahukan secara berjenjang,” kata ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Senin (9/12).
Sebelumnya diberitakan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Paslon, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, mengatakan telah mengajukan sengketa pilkada hasil Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya mas, masalah materi belum bisa kami sampaikan karena masih penyempurnaan. Saat ini masih tenggat perbaikan permohonan sampai senin,” kata Ahmad Handoko melalui pesan whatsApp, Jumat (6/12) sore.
Pengajuan sengketa pilkada oleh paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali juga beredar di akun tiktok akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada hari ini, Kamis tanggal lima, bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 11:02 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Nomor Urut 2.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Ahmad Handoko, dkk. Selanjutnya disebut sebagai pemohon dan sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 05 Desember 2024 pukul 12:18 WIB. Plt. Panitera Muhidin.
1. Menyoal paslon cabup tidak miliki ijazah SMA
Dalam permohonan gugatan ini, Handoko menjelaskan pokok permasalahan berkaitan dengan proses pencalonan paslon Arisandi Darma Putra dan Supriyanto di Pilkada Pesawaran 2024.Menurutnya, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat dugaan bahwa calon bupati dari paslon nomor urut 1 tersebut tidak memiliki ijazah SMA yang sah.”Iya, sebenarnya lebih terkait pada syarat calon, lengkapnya nanti kita sampaikan karena masih perbaikan.
Bukan ijazah palsu, tapi lebih tidak memiliki ijazah SMA berdasarkan dokumen yang diserahkan KPU,” terangnya.
2. Langgar syarat administrasi pencalonan
Handoko melanjutkan, tindakan calon bupati Arisandi ini telah melanggar dan menyalahi syarat administrasi pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pesawaran. Namun, itu disahkan oleh KPU setempat.
Praktik tersebut dikatakan dengan sengaja telah menyalahi aturan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.”Jadi ada syarat pencalonan yang menurut kami, berdasarkan dokumen yang diserahkan ke KPU dan digunakan KPU untuk menetapkan sebagai pasangan calon (Cabup Arisandi), khusus calon nomor 1 menurut kajian kami sebenarnya tidak memenuhi syarat,” terangnya.
3. Bakal ajukan 2 poin dalil gugatan
Selain poin gugatan berkaitan ijazah tersebut, Handoko menambahkan, pihaknya turut mengajukan poin dalil lainnya yang juga berkaitan dengan pelanggaran syarat pencalonan.”Satu lainnya belum bisa kita publish tapi intinya terkait syarat calon juga. Persiapan kami sudah selesai baik alat bukti surat, ahli, dan apa-apa yang dibutuhkan sudah siap. Kita tinggal menunggu jadwal sidang saja,” imbuhnya.