Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, – Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil
membongkar kasus pembunuhan ibu hamil bernama Sugiarti (44), kurang dari 24 jam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, tim gabungan telah mengamankan Cahyo (49), pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meregang nyawa.

“Pelaku diamankan hari Kamis (19/12/2024), sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024). Samsari menceritakan, sehari sebelum penangkapan, tepatnya Rabu (18/12/2024), sekira jam 14.00 WIB, warga dihebohkan penemuan mayat perempuan berstatus janda.

“TKP penemuan mayat didalam rumah kontrakan 2 lantai, di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang,” sambungnya.

Saat ditemukan oleh anaknya, kondisi korban cukup mengenaskan yakni dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan bagian belakang kepala mengucurkan darah. Handphone milik korban
juga lenyap.

Lalu, salah satu anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan
mendapatkan petunjuk awal mengarah pada terduga pelaku.

“Dari hasil analisa profesional, olah TKP, dan keterangan saksi, bahwa orang yang terakhir kali berada bersama korban adalah seorang pria bernama Cahyo,” cetus Kapolsek. Berbekal temuan itu, Tim Opsnal Polsek Tanjung bintang dan Unit Jatanras Polres Lamsel langsung bergerak mendatangi terduga pelaku
Cahyo di rumah kontrakan di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan kapak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan pelaku
dipicu hubungan asmara dengan korban hingga hamil dan menuntut tanggung jawab,” urai Kapolsek.

Diketahui, Cahyo telah memiliki istri sementara korban seorang janda beranak 3. Mereka sama-sama mengontrak sebuah rumah 2 lantai.

Pelaku menempati rumah bawah, sedangkan korban di rumah atas. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres
Lampung Selatan, melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti kapak yang telah dibuang pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan kapak. Untuk handphone milik korban tidak ditemukan,” timpal Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol, sebilah kapak besi bergagang kayu, 1 handphone Vivo, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka.

Dan, sehelai mini dress warna biru garis putih, serta sehelai celana Levis pendek milik korban.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.