JAKARTA, M-TJEK NEWS, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyita sejumlah barang bukti, Kamis (19/12/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut alat bukti tersebut berupa barang bukti elektronik dan dokumen.
“Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/12/2024).
Penggeledahan kantor OJK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait hasil penggeledahan tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” imbuh Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BI terkait kasus dugaan korupsi dana CSR pada Senin (16/12/2024) malam.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, diduga ada indikasi penyelewangan dana CSR tersebut yang mengalir ke sejumlah yayasan.
“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
Beberapa barang bukti, kata Rudi, diamankan dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Ia mengatakan KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan.
“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya.