Aipda AY Dipecat, Langgar Kode Etik dan Mangkir 201 Hari

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Satu personel Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan tidak masuk kerja selama 201 hari berturut-turut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin langsung upacara pemberhentian di Mapolresta pada Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang mencoreng institusi.

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Alfret.

  • Melanggar Aturan Pemerintah, Diberhentikan Tanpa Hormat

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa Aipda AY terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pelanggaran tersebut menjadi dasar hukum dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Polri terhadap yang bersangkutan.


Baca Juga:Harvard Menang Lawan Trump, Mahasiswa Asing Tetap Diterima


Ia juga menyebutkan, upacara PTDH terhadap Aipda AY merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025.

Surat tersebut secara resmi menetapkan Aipda AY keluar dari dinas Polri karena melakukan pelanggaran berat.

  • Peringatan Tegas bagi Seluruh Personel

Kapolresta menegaskan bahwa setiap personel Polresta Bandar Lampung harus mengambil pelajaran dari kasus ini. Ia mendorong seluruh anggota agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan. Peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” tegas Kombes Pol Alfret.

Melalui tindakan tegas ini, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.

Pemberhentian tidak dengan hormat Polri menjadi pesan kuat bagi setiap anggota agar tidak main-main dalam menjalankan tugas. (ARF)