Praktisi Hukum Soroti Dana Hibah PCNU Bandar Lampung
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Praktisi hukum Alfian Suni S.H., M.H., CPM, menyoroti serius polemik dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat. Ia menilai kasus ini sudah masuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Saya tegaskan, ini bukan lagi sekadar isu internal organisasi. Ini sudah masuk wilayah pidana karena menyangkut uang negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Alfian kepada wartawan, Senin (2/6/2025), dikutip dari Reaksi.co.id.
- Dana Hibah Tidak Pernah Sampai ke Tingkat MWCNU
Keluhan dari para ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kota Bandar Lampung semakin menguat. Mereka mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari dana hibah yang tiap tahun digelontorkan Pemkot melalui PCNU.
Baca Juga: A’wan MWC NU Rajabasa Meminta Transparansi Penggunaan Dana Hibah PCNU
Isu ini mencuat di grup WhatsApp internal para ketua MWCNU yang belakangan ramai dengan sindiran dan desakan transparansi.
“Setiap tahun PCNU diduga menerima dana hibah ratusan juta dari Pemkot, tapi kami di tingkat MWC tak pernah diberi laporan, apalagi bagian. Ini aneh dan harus diusut,” ujar salah satu ketua MWCNU yang enggan disebutkan namanya.
- Dugaan Ketertutupan Sudah Lama Terjadi
Sumber internal menyebut bahwa dugaan ketertutupan dalam pengelolaan dana hibah PCNU bukan hal baru. Praktik ini disebut sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Ichwan Aji Wibowo sebagai Ketua PCNU Bandar Lampung periode 2017–2022, dan berlanjut di periode berikutnya.
“Transparansi soal dana hibah ini gelap sejak awal dia menjabat. Tidak ada laporan penggunaan dana yang dibuka secara publik, apalagi disampaikan ke MWC-MWC,” ungkap sumber tersebut.
- Alfian Desak Audit Investigatif
Alfian Suni menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah ini bukan lagi urusan internal, melainkan sudah menyangkut integritas terhadap keuangan negara. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif.
“Ini uang negara. Harus dilakukan audit investigatif. Kalau terbukti dana hibah itu tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak sampai kepada yang berhak, maka itu jelas pidana. Kami dorong para aktivis antikorupsi dan LSM segera melaporkan ini ke aparat penegak hukum,” ujar Alfian.
Ia juga menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor.
“Dari segi hukum, sudah jelas masuk kategori Tipikor. Ada potensi kuat perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum Ichwan Aji Wibowo sebagai Ketua PCNU. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
- Belum Ada Klarifikasi dari PCNU
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PCNU Kota Bandar Lampung maupun Ichwan Aji Wibowo belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Masyarakat dan aktivis kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum terhadap kasus ini. (Red)