Setelah Dua Pekan Diam, Andi Pertanyakan Validitas Visum
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS —Andi Hartono diperiksa penyidik Polda Lampung pada 30 Juni 2025, dua pekan setelah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari istrinya, Yeni Kristianingsih, masuk ke kepolisian. Baru hari ini, Selasa (15/7/2025), Andi memberikan pernyataan resmi kepada M-TJEK NEWS.
“Saya datang sebagai warga negara yang menghormati hukum. Tapi saya harus jujur: tuduhan itu tidak pernah terjadi,” ujar Andi Kepada M-TJEK NEWS, Selasa (15/7/2025).
Laporan Yeni tercatat dalam surat resmi kepolisian bernomor LP/B/331/V/2025/SPKT/Polda Lampung, dan telah masuk ke meja penyidik sejak 13 Mei 2025.
Andi menyebut dua saksi yang juga sudah diperiksa penyidik Polda Lampung tidak pernah melihat atau mengetahui adanya kekerasan sebagaimana dituduhkan.
“Keduanya tahu soal cekcok waktu itu, tapi mereka pun tahu tidak ada tindak kekerasan seperti yang dilaporkan yeni,” jelasnya.
Yeni disebut menyertakan hasil visum sebagai bukti. Namun, Andi mengaku belum mendapat akses terhadap dokumen itu.
“Kami mempertanyakan validitas visum itu. Kalau memang ada, harus dijelaskan kapan dibuat, oleh siapa, dan atas permintaan siapa. Semua itu harus jelas agar tidak jadi alat pembenar dari tuduhan sepihak,” tambahnya.
- Masalah Rumah Tangga Jangan Diseret Jadi Pidana
Bos Mandiri Cell itu tidak menampik bahwa rumah tangganya sempat mengalami ketegangan. Namun, ia menolak keras jika hal itu dianggap sebagai bentuk kekerasan.
“Setiap keluarga pasti ada masalah. Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk menuduh saya melakukan kekerasan, itu fitnah. Saya punya hak untuk melindungi nama baik dan kehormatan saya,” Tegas Andi.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi dirinya dari tuduhan yang dianggap merusak reputasi.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak kepolisian juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dokumen visum.
- Jika Laporan Palsu, Bisa Dipidana
Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa kekerasan tidak pernah terjadi, maka laporan Yeni bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.
Hal ini diatur dalam Pasal 220 KUHP, yang menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja melaporkan peristiwa pidana yang tidak terjadi dapat dipidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. (ARF)