Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Pemerintah pusat kembali menggelontorkan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025. Total dana yang dikucurkan untuk Kecamatan Jati Agung mencapai Rp 24.856.434.000, yang dibagi kepada 21 desa.
Berikut adalah daftar lengkap desa-desa di Kecamatan Jati Agung beserta alokasi Dana Desa tahun 2025:
1. Desa Jati Mulyo – Rp 2.323.323.000
2. Desa Karang Anyar – Rp 2.073.630.000
3. Desa Way Hui – Rp 1.760.061.000
4. Desa Sinar Rejeki – Rp 1.582.396.000
5. Desa Fajar Baru – Rp 1.480.147.000
6. Desa Rejomulyo – Rp 1.395.103.000
7. Desa Karang Rejo – Rp 1.244.143.000
8. Desa Sidodadi Asri – Rp 1.230.745.000
9. Desa Karang Sari – Rp 1.149.310.000
10. Desa Sumber Jaya – Rp 1.018.016.000
11. Desa Marga Agung – Rp 971.672.000
12. Desa Banjar Agung – Rp 959.411.000
13. Desa Sidoharjo – Rp 939.341.000
14. Desa Margo Lestari – Rp 933.968.000
15. Desa Marga Kaya – Rp 897.059.000
16. Desa Margodadi – Rp 882.635.000
17. Desa Purwotani – Rp 847.794.000
18. Desa Margo Mulyo – Rp 907.340.000
19. Desa Margorejo – Rp 796.431.000
20. Desa Gedung Agung – Rp 776.751.000
21. Desa Gedung Harapan – Rp 687.158.000
Baca Juga:“BPD Bukan Boneka, Tapi Wakil Rakyat Desa yang Harus Kuat”
Dari data tersebut, Desa Jati Mulyo menempati posisi tertinggi sebagai penerima dana terbanyak, disusul Karang Anyar dan Way Hui. Sementara itu, Desa Gedung Harapan mendapat alokasi paling kecil di antara 21 desa lainnya.
- Minimal 20 Persen untuk Program MBG (Makanan Bergizi Gratis)
Sesuai kebijakan nasional, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desanya untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting.
Jika dihitung dari total dana Rp 24,8 miliar di Kecamatan Jati Agung, maka sekitar Rp 4,97 miliar harus dialokasikan untuk mendukung program MBG di 21 desa tersebut.
Dana tersebut bisa digunakan untuk mendukung pengadaan makanan sehat bagi anak-anak, ibu hamil, hingga lansia—dengan menggandeng potensi lokal desa seperti petani, peternak, hingga UMKM.
- Sudah Tahu Dana Desa Desamu? Ini Saatnya Kawal Bersama!
Sebagai warga, penting untuk mengetahui seberapa besar anggaran desa dan ke mana dana tersebut digunakan.
Apakah sudah ada papan informasi di balai desamu? Apakah dana desamu sudah dimanfaatkan tepat sasaran?
- Jangan takut bersuara!!!
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi penggunaan anggaran. Keterbukaan adalah pondasi pemerintahan yang sehat dan berintegritas.
“Dana desa adalah hak rakyat. Sudah semestinya rakyat tahu, awasi, dan terlibat,” ucap salah satu tokoh pemuda Kecamatan setempat, Jum’at (11/4/2025). (ARF)