Lampung Selatan, M-TJEK NEWS – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Komisi IV, Asmara, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah berinisal SJR di Kecamatan Tanjung Sari terhadap seorang gadis muda berinisial Pelangi.
Dihubungi melalui Pesan WhatsApp oleh M-TJEK NEWS mengenai berita tersebut, pada Sabtu, (8/3/2025), Asmara menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan tegas dan transparan, agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Saya selaku anggota dewan dan sekaligus seorang ibu, mengutuk keras kejadian ini. Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar ada efek jera dan tidak ada lagi ‘Pelangi-Pelangi’ lain yang menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asmara juga mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual maupun KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang terjadi di sekitar mereka.
“Untuk masyarakat, bila ada kejadian seperti pelecehan seksual atau KDRT, harapan saya segera laporkan! Jangan takut, karena negara kita adalah negara hukum,” imbuhnya.
Sebagai anggota DPRD yang bermitra dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Asmara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta memastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang diperlukan.
“Saya, selaku anggota DPRD Lampung Selatan dari Komisi IV, yang juga bermitra dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, akan selalu siap mendampingi korban. Kami tidak akan tinggal diam,” tutupnya.
- Pentingnya Keberpihakan Negara pada Korban Kekerasan Seksual
Pernyataan tegas dari anggota DPRD Lampung Selatan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-haknya dan tidak ragu melaporkan tindakan serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. (ARF).