Pesawaran, M-TJEK NEWS, Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, namun hingga kini terlapor belum juga ditangkap.
Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2023 dan terulang kembali ditahun 2024.
Berdasarkan laporan, E.M. yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
Baca Juga : Krisis Ruang Kelas di SD Negeri 2 Lambu Kibang, Siswa Terpaksa Belajar di Mushola
Korban yang masih berusia di bawah umur akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada pamannya.
Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran dengan harapan mendapatkan keadilan.
Namun, meskipun sudah lebih dari sepuluh hari berlalu, belum ada penangkapan terhadap pelaku.
Padahal, sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, disebutkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk dari aparat penegak hukum.
Lambannya proses hukum ini menimbulkan keprihatinan dari pihak keluarga dan masyarakat. Kepolisian seharusnya bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, terutama karena korban berada dalam kondisi trauma yang membutuhkan perlindungan segera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Informasi ini diterima Redaksi M-TJEK NEWS berdasarkan surat laporan polisi yang dikirimkan kepada media ini, pada Jum’at (21/2/2025). M-TJEK NEWS akan terus memantau dan memberitakan perkembangan lebih lanjut. (ARF)