Lampung Selatan, M-Tjek News Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. BBWS memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam kerangka Program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II, menggunakan metode Swakelola Tipe I.

Proyek yang dimaksud merupakan bagian dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung, di bawah pelaksanaan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II (Satker OP SDA II) yang berada dalam koordinasi BBWS Mesuji Sekampung.

🌿 Data Teknis Kegiatan

Nama Kegiatan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung
Pelaksanaan: Swakelola Tipe I
Kabupaten: Lampung Selatan
Outcome: 670 Hektare
Daerah Irigasi (DIR): Pisang – 5 lokasi
Total Panjang Keseluruhan: ± 8.617 meter

Dalam sistem Swakelola Tipe I, pekerjaan dilakukan langsung oleh Satker pemerintah bersama masyarakat penerima manfaat (kelompok P3A) tanpa melibatkan kontraktor. Mekanisme ini diatur dalam:

  • Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Swakelola,
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, serta
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021).

Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme Swakelola Tipe I. Tidak ada kontraktor, dan pekerja di lapangan merupakan petani setempat yang tergabung dalam P3A. Item pembayaran menggunakan belanja bahan, bukan jasa kontraktor,” ujar salah satu pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung.

BBWS Bantah Dugaan Pelanggaran UU KIP

Menjawab isu dugaan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akibat ketiadaan papan proyek, BBWS menjelaskan bahwa Swakelola Tipe I tidak diwajibkan memasang papan proyek seperti halnya proyek kontraktual.
Transparansi kegiatan dilakukan melalui kanal resmi BBWS, laporan berkala ke Kementerian PUPR, serta instansi pengawas terkait.

Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi melalui mekanisme resmi, bukan semata lewat papan informasi fisik. Karena itu, tudingan pelanggaran UU KIP dinilai tidak berdasar secara hukum.

Kualitas Konstruksi Terjamin dan Diawasi Ketat

Seluruh material panel beton dalam pekerjaan ini menggunakan mutu PC 125 Mpa dan telah diuji oleh sejumlah laboratorium independen, seperti:

  • Laboratorium Universitas Lampung (Unila),
  • Laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL), dan
  • Laboratorium Scopindo.

Selain itu, kegiatan juga berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Lampung, serta pendampingan Konsultan Individu Balai (KIB) di tiap wilayah kerja.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pun tengah melaksanakan audit kinerja terhadap Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Permukaan dan Rawa Tahun 2023–2025, yang mencakup wilayah kerja BBWS Mesuji Sekampung.

Audit ini dipimpin Bayu Pramono S., bersama PPK OP-2 MF. Nur Yuniar dan Kabid PJPA Surendro.

Keterbukaan untuk Pengawasan Publik

BBWS Mesuji Sekampung menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Publik, media, maupun lembaga sosial dapat mengajukan permintaan data resmi sesuai Pasal 22 UU KIP, melalui kantor BBWS atau situs resmi Kementerian PUPR.

Kami mendukung transparansi dan siap diaudit. Namun, penilaian harus berbasis data dan regulasi, bukan asumsi lapangan,” tegas sumber internal BBWS.

Dukung Swasembada Pangan Nasional

Program Inpres Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan fungsi jaringan irigasi di berbagai daerah.
Di Lampung Selatan, kegiatan ini mencakup lima lokasi Daerah Irigasi Pisang dengan luas cakupan 670 hektare.

Semua infrastruktur yang dibiayai APBN harus memberikan manfaat langsung bagi petani,” tulis BBWS Mesuji Sekampung dalam laporan tertulisnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan resmi dan hasil pengawasan berlapis, BBWS Mesuji Sekampung menegaskan:

  1. Proyek irigasi Palas merupakan Swakelola Tipe I, bukan proyek kontraktual.
  2. Tidak terdapat pelanggaran terhadap UU KIP maupun penyimpangan administrasi.
  3. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan standar teknis dan dalam pengawasan BPK-RI serta Kejaksaan Agung RI.

BBWS mengimbau seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap pelaksanaan program strategis nasional.


Redaksi: M-Tjek News
Sumber: BBWS Mesuji Sekampung, Satker OP SDA II, dan dokumen Program Inpres 02/2025 Tahap II