Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PDIP, Supriyati yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung memasuki babak baru. 

Berkas perkara legislator dari Daerah Pemilihan VI Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Merbau Mataram ini akan segera dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Lampung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti. 


Baca JugaAda Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Tubaba Ini Sikap JPKP


Selain Supriyati, polisi juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu Akhmad Sahrudin, selaku Kepala PKBM Bougenvil yang memfasilitasi pembuatan ijazah Paket C palsu tersebut. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menerangkan bahwa Supriyati dan Akhmad Sahrudin sudah diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Lampung

” Seminggu lalu dua tersangka dalam perkara dimaksud, sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Donny, Sabtu (11/1/2025).

Dia menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan tahap satu ke Kejati Lampung terhadap perkara tersebut. 

” Rencananya minggu depan berkas perkara akan tahap 1 ke Kejati Lampung,” terangnya.

Disinggung hasil pemeriksaan yang telah berlangsung, Donny belum memberikan keterangan secara gamblang. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan materi penyidikan.

” Ini materi sidik,” singkatnya.

Kemudian, ditanya soal apakah ada potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, ia menilai, hal itu tidak menutup kemungkinan. 

” Iya, karena proses sidik masih terus berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka pemalsuan ijazah tersebut sampai saat ini belum ditahan oleh polisi. Alasannya, karena bersifat ko’operatif dan tidak melarikan diri.


Baca Juga : Demi Jabatan Aparatur Tiyuh Terang Mulya Diduga Gunakan Ijazah Istri


 

” Benar kedua tersangka belum dilakukan penahanan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan domisili serta pekerjaannya jelas,” ungkap Donny.

Sebelumnya diberitakan, Supriyati, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga merupakan istri dari Kepala Desa (Kades) Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Dariyani ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024). 

Polisi menjerat Supriyati dan Akhmad Sahrudin dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP. (Redaksi)