Pengakuan Mengejutkan dari Marko
Pesawaran, M-TJEK NEWS — Pengakuan mengejutkan datang dari Marko, seorang oknum guru sekaligus wali kelas dan pembina drumband di MTs Negeri 1 Pesawaran.
Saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum’at (25/9/2026) Marko secara terbuka membenarkan telah melakukan kontak fisik berupa mendekap dan mencium siswinya di dalam ruang drumband sekolah tersebut.
Dalam keterangannya, Marko berdalih tindakannya didasari rasa iba dan “naluri kebapaan” saat menagih penjelasan ketidakhadiran siswinya (Mawar—nama samaran) yang diketahui merupakan seorang anak yatim.
“Saya merasa seperti ini, Pak. Dia seorang anak yatim, secara naluri kebapaan saya dekap, saya peluk, Air matanya turun, saya cium (pipinya). Mawar, saya orang tua kamu, cerita jangan nangis,” ujar Marko saat membeberkan kronologi kejadian, Jum’at (25/9/2026).
Saat ditegaskan kembali oleh wartawan mengenai kebenaran dan etika perbuatannya, Marko mengakui bahwa tindakan tersebut memang tidak dibenarkan.
“Ya sejujurnya itu salah, Pak. Tapi saya terdorong oleh naluri, sayang, sayang sekali saya sama mereka, Pak,” aku Marko.
Kronologi Modus dan Dugaan Adanya Korban Lain
Tak hanya kepada Mawar, Marko juga membenarkan perbuatan serupa terhadap siswi lain berinisial Pelangi, (nama samaran) siswi kelas VII.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Siswi MTsN 1 Pesawaran Buka Suara
Marko bahkan mengakui sempat meminta izin sebelum mendaratkan ciuman di bagian pipi korban.
“Iya Pak, ‘Saya cium ya Pelangi’, di sininya Pak (sambil menunjuk ke arah pipi). Saya mohon maaf Pak, saya tidak menyadari bahwa akan seperti ini,” tuturnya.
Berdasarkan kesaksian dan informasi yang dihimpun di lingkungan sekolah, aksi ini disinyalir bukan pertama kali terjadi.
Muncul indikasi kuat adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa, mulai dari siswi kelas IX hingga alumni yang pernah menempuh pendidikan di madrasah tersebut.
Topeng “Naluri Kebapaan” dan Relasi Kuasa yang Terabaikan
Meski pelaku berdalih atas dasar “naluri kebapaan” atau mengeklaim telah meminta izin terlebih dahulu, dalam konteks hukum perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Posisi Marko sebagai guru, wali kelas, dan sosok dewasa memiliki dominasi penuh atas murid yang berada di bawah umur.
Manipulasi psikologis dengan memposisikan diri sebagai “pengganti ayah” serta memanfaatkan kerentanan anak (seperti status anak yatim) merupakan bentuk eksplisit penyalahgunaan ketimpangan relasi kuasa.
Dalam aturan hukum, persetujuan (consent) dari anak di bawah umur dianggap tidak sah karena adanya ketimpangan posisi dan potensi intimidasi terselubung.
Ancaman Payung Hukum dan Hukuman Pidana Berat
Tindakan oknum guru tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan hukum pidana di Indonesia:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):
Pasal 6 huruf c: Menjelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 15: Mengatur pemberatan pidana berupa penambahan 1/3 dari ancaman hukuman pokok apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan kepada anak didiknya.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 76E jo. Pasal 82: Melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (PPKSP):
Mengatur sanksi administratif tegas hingga pemberhentian bagi pendidik yang melakukan kontak fisik non-konsensual atau pelecehan seksual di satuan pendidikan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Agama (Kemenag) Pesawaran, Kanwil Kemenag Lampung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera mengambil tindakan tegas, mengusut tuntas seluruh indikasi korban, serta memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi para korban.
(Catatan Redaksi: Seluruh nama korban disamarkan demi mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik). (ARIF)













