BANDAR LAMPUNG, M-TJEK NEWS, – Puluhan proyek bernilai miliaran rupiah yang direncanakan pada tahun 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung diduga sarat dengan indikasi korupsi. Tuduhan ini mencakup praktik kongkalikong, fee proyek, hingga dugaan mark-up anggaran yang melibatkan pejabat, rekanan, dan pegawai di lingkungan Kakanwil.

Dugaan pelanggaran ini diungkap oleh puluhan massa yang tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menggelar aksi di depan Kantor Kanwil Kemenag Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi di Kemenag Lampung. Selain adanya fee proyek, banyak kegiatan yang dikelola oleh oknum pejabat Kanwil yang diduga melakukan mark-up anggaran demi keuntungan pribadi. Hal ini bahkan mengarah pada dugaan penyusunan SPJ bodong, manipulatif, dan fiktif,” ujar Koordinator Aksi dalam orasinya.

Proyek-Proyek yang Disoroti:

  1. Pembangunan Gedung Balai Nikah KUA di TBS – Rp 1.050.000.000
  2. Pembangunan Gedung KUA Panca Jaya – Rp 1.050.000.000
  3. Pembangunan Gedung KUA Kerui Selatan – Rp 1.050.000.000
  4. Pembangunan Gedung KUA Batu Tulis – Rp 1.050.000.000
  5. Pembangunan Gedung KUA Metro Timur – Rp 1.050.000.000
  6. Pembangunan Gedung KUA Marga Tiga – Rp 1.050.000.000
  7. Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umrah terpadu Kabupaten Lampung Selatan – Rp 2.897.969.000
  8. Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umrah terpadu Kabupaten Tanggamus – Rp 3.072.266.000
  9. Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umrah terpadu Kabupaten Lampung Utara – Rp 2.733.990.000
  10. Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung – Rp 2.850.000.000
  11. Pembangunan Gedung RKB MTs 1 Bandar Lampung – Rp 2.642.457.000
  12. Proyek RKB MAN 1 Bandar Lampung – Rp 2.732.038.000

Tuntutan Massa:

  1. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejati dan Polda Lampung diminta segera menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
  2. Kementerian Agama RI diminta untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
  3. Audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung atas seluruh anggaran kegiatan Kanwil Kemenag, termasuk pengelolaan dana di MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung.
  4. Mendesak kedua sekolah tersebut mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait pengelolaan anggaran DIPA 2024.
  5. Mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung yang dilakukan dengan dalih uang komite pendidikan, meskipun sarana prasarana telah dianggarkan dalam proyek tahun 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Lampung belum memberikan keterangan resmi. Ketika dikonfirmasi, petugas menyatakan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat. “Jika ingin konfirmasi, harap buat janji terlebih dahulu melalui Humas Kemenag,” ujar seorang petugas di kantor Kemenag Lampung.

(Redaksi)