Tanggamus, M-TJEK News, Pemilik Group Hotel Hosama Gisting (Hotel 21 Gisting,Red) Edi Gunawan alias Koh Edi alias Edi Kedel, tewas ditikam Suparno (67), warga Gisting, saat sedang mediasi kasus tanah.

Aksi pelaku di Balai Desa Pekon Gisting Atas itu disaksikan Kepala Desa, anggota Polisi, Bhabnkamtibmas, Bhabinsa, dan tokoh masyarakat, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 14.2 siang.

Korban sempat sempat dilarikan ke RS Panti Secanti namun tak tertolong. Korban menderita luka tusuk dibagian perut tepat diulu hati, hingga banyak mengeluarkan darah.

Pelaku Parno, kini diamankan di Polres Tangamus. Jenazah tokoh perintis di Tanggamus itu disemayamkan di rumah duka di Pasar Talang Padang.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan kasus itu dipicu persoalan tanah 1000 M2 milik Edi, yang ternyata dikuasai Pelaku. Pelaku mengaki sudah membeli denan sesorang yaitu Eli, yang juga penjual tanah kepada Edi.

“ Delapan tahun lalu, Edi membeli tanah seluas dua hektar dari Eli. Saat akan digunakan pada tahun 2023 lalu dilakukan pengukuran ulang. Ternyata berkurang 1000 meter2 dan lahan yang 1000 M2 itu ternyata digarap Parno yang mengaku sudah membeli dar Eli,” Kata kerabat korban. 

Foto Dok Polisi : Pelaku penusukan saat diamankan di Polsek setempat

Mengetahui itu, korban lalu menemui pelaku. Korban yang malas ribet menggugat Eli, lalu mengganti uang pembelian Pelaku. Pelaku sepakat bahkan minta waktu satu tahun untuk menggarap lahan itu.

“ Oleh korban diizinkan. Sudah diganti uang pembelian, diizinkan menggarap, kurang baik apa sebenrnya. Karena sudah genap satu tahun, kemudian dilakukan mediasi, yang disaksikan, aparat pekon hingga aparat keamanan. Bahkan pelaku dan korban duduk bersebelahan,” Lanjut dia. 

Saksi dilokasi kejadian juga menyatakan tidak ada yang menduga hal itu akan terjadi. Peristiwa ini terjadi saat dimediasi oleh mantan Camat Talang Padang terkait perubahan batas tanah yang telah lama dibelinya.

“ Pelaku yang duduk bersebelahan dengan Edi. Ko Edi ditusuk di bawah paru-paru. Orang yang melakukan penusukan membawa pisau dan tidak diperiksa saat masuk ke ruangan mediasi. Diduga meninggal karena kehilangan darah yang terlalu banyak sebelum sempat mendapatkan penanganan medis yang memadai,” Jelasnya. 

Sontak, kabar kematian Ko Edi itu cepat menyebar dan ramai dimedia sosial. Foto pelaku yang telah ditangkap, terlihat bahwa pelaku telah lanjut usia.

Kabar meninggalnya Edi Kedel menyebar luas di jejaring sosial, termasuk grup WhatsApp. Ucapan duka dan belasungkawa pun mengalir deras dari rekan bisnis, sahabat, dan masyarakat setempat yang mengenal sosok Edi sebagai pengusaha yang berdedikasi.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan korban meninggal bernama, Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame Rt/Rw 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“ Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Rt/Rw Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus,” Kata Bambang Sugiono.

Menurut Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung pisaunya, yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.

Bambang menjelaskan, peristiwa tragis terjadi pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus. Bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.

“ Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” Jelasnya.

AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Tandasnya. (*)