Program Jaga Desa Perkuat Transparansi Pemerintahan Desa
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS– Program Jaga Desa yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia mendapat dukungan penuh dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendorong program tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dukungan tersebut disampaikan Egi usai kegiatan Safari Ramadan bersama Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Lampung Selatan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026).
Sinergi Program Jaga Desa dan Lamsel Betik
Bupati Egi menilai Program Jaga Desa sejalan dengan komitmen pemerintah daerah melalui program Lamsel Betik (Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) yang mulai digagas pada tahun 2026.
Selain itu, Egi menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan lembaga desa menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tentu dukungan pertama kami melalui Abpednas, kemudian melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti para camat, serta menjadikan arahan dari bapak Jamintel sebagai panduan dalam pelaksanaan program kerja Abpednas di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Egi.
Program Lamsel Betik Tekan Potensi Korupsi Desa
Egi menjelaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan Program Jaga Desa secara sejalan dengan program Lamsel Betik untuk menekan potensi praktik korupsi di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR ASN Lampung Selatan Rp35,6 Miliar Cair
Menurutnya, desa memiliki alokasi anggaran cukup besar melalui dana desa sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat.
“Program Lamsel Betik ini merupakan upaya kami untuk menurunkan angka korupsi, terutama di wilayah pedesaan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Egi.
Abpednas Tegaskan Peran Penting BPD
Sementara itu, Ketua Umum DPP Abpednas yang diwakili Sekretaris Jenderal Aditya Yusma Perdana menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa karena menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendukung pembangunan desa.
“BPD menjadi salah satu dari tiga unsur penting di desa. BPD tidak berada di posisi paling bawah, tetapi juga bukan yang paling atas. Peran BPD sangat penting dalam mendukung pembangunan desa,” ujar Aditya.
Dorong Tata Kelola Desa yang Bersih dan Akuntabel
Aditya menambahkan bahwa Program Jaga Desa diharapkan mampu mendorong peran aktif BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, ia juga berharap dukungan berbagai pihak, termasuk media, untuk terus menyuarakan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan anggota BPD.
“Kami berharap melalui dukungan semua pihak, kesejahteraan anggota BPD juga dapat semakin diperhatikan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengawal pembangunan desa,” katanya.
Sinergi Dorong Desa Transparan
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Abpednas, serta pemerintah desa, tata kelola pemerintahan desa di Lampung Selatan diharapkan semakin transparan dan akuntabel.
Selain itu, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ARIF)

















