Cilacap Dipalak THR Lebaran oleh Bupati, KPK Ungkap Target Rp750 Juta
Jawa Tengah, M-TJEK NEWS- Cilacap dipalak THR Lebaran oleh oknum pejabat daerah dengan target setoran hingga Rp750 juta dari sejumlah dinas, rumah sakit, hingga puskesmas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya permintaan setoran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
“Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp 750 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Target Setoran Tiap Satker Capai Rp100 Juta
Selain itu, Asep memaparkan bahwa setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menerima target setoran berbeda.
Baca Juga: OTT Cilacap: KPK Tangkap Bupati Syamsul Auliya Rachman
Awalnya, pihak terkait meminta setiap satker menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ungkap Asep.
Sementara itu, Kabupaten Cilacap memiliki total 25 perangkat daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengelola dua rumah sakit umum daerah serta 20 puskesmas yang turut menjadi sumber pengumpulan dana tersebut.
Bupati Perintahkan Sekda Kumpulkan Dana THR
Selanjutnya, KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana tersebut.
Tujuan pengumpulan dana itu berkaitan dengan kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep.
Selain itu, Syamsul meminta seluruh perangkat daerah menyerahkan setoran paling lambat pada 13 Maret 2026.
Setoran Ditagih Asisten Pemkab dan Pejabat Daerah
Jika perangkat daerah belum menyetor hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap melakukan penagihan.
Para asisten pemerintah kabupaten melakukan penagihan dengan bantuan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Akibatnya, proses pengumpulan dana tersebut berjalan dalam kurun waktu beberapa hari.
Total Dana Terkumpul Capai Rp610 Juta
Kemudian, KPK mencatat bahwa total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.
Salah satu asisten pemerintah daerah bernama Ferry Adhi Dharma menyerahkan uang tersebut kepada Sekda Sadmoko.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” ujar Asep.
KPK Tangkap Bupati Cilacap Lewat OTT
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.
Sebelum membawa keduanya ke Jakarta, tim KPK terlebih dahulu mengamankan Syamsul di Polresta Banyumas.
Di lokasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi. (ARIF)

















