Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian sepeda motor, milik Feriyana (33) warga Basuki Rahmat Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU) Bandar Lampung.

Kedua pelaku berinisial EY (35) dan DS (39), mereka merupakan warga Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB).

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek TBS berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian pencurian.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu 28 Januari sekira pukul 17.00 WIB, di Parkiran Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras. Kedua pelaku diamankan, hari Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP/B/18/I/2024/Res Polsek TBS/Polresta Balam/Polda.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

” Iya benar, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial EY (35) dan DS (39), penangkapan kedua pelaku kurang dari 1 kali 24 jam,” Jelas Kompol Adit, Selasa (30/1/2024).

Pihaknya melanjutkan, kejadian ini berawal pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu kedua pelaku ke rumah korban yang ternyata masih adik kandung pelaku DS.

Sesampainya di rumah korban, DS mengambil kunci cadangan yang berada dirumah korban. Sebelumnya kedua pelaku memang sudah merencanakan untuk mencuri motor korban.

” Pelaku DS mengambil kunci cadangan dilemari rumah korban. Setelah itu pelaku EY menjemput DS dan kembali ke jalan kenanga untuk menjaga kost, kedua pelaku memang tinggal dan menjadi penjaga kost tersebut,” Kata Kapolsek.

Kompol Adit melanjutkan, setelah mengetahui korban akan pergi belanja di pasar Gudang Lelang, pada hari Minggu sore 28 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB kemudian kedua pelaku merencakan pencurian sepeda motor korban.

Kemudian, lanjut Kompol Adit, mengetahui korban akan pergi untuk belanja di pasar gudang lelang, pada hari Minggu sore 28 januari 2024 sekira pukul 17.00 para pelaku merencanakan melakukan pencurian.

Selanjutnya kedua pelaku mendatangi pasar gudang lelang menggunakan motor sewaan milik anak kost sambil mengikuti korban dari belakang.

” Pelaku datang dan menyuruh tukang parkir untuk mengeluarkan motor korban dengan memberikan kunci cadangan motor tersebut,” Jelas Kompol Adit.

” Setelah dikeluarkan oleh juru parkir kedua pelaku langsung membawa motor ke kosan tempat mereka tinggal. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, pelaku EY membawa motor korban ke arah Suban Merbau Mataram Lamsel, untuk dititipkan di rumah teman pelaku, setelah itu pelaku langsung kembali,” Ungkapnya.

Pada hari Senin 29 Januari 2024 petugas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang berada di Lampung Selatan.

” Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Beige dengan nomor polisi BE 2132 AMU tahun 2010. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan guna proses lebih lanjut,” Pungkas Kompol Adit (*)