Salah satunya terkait dengan realisasi belanja bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemkab Lamsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja BOSP sebesar Rp 111.769.900.000,00 yang terealisasi seluruhnya atau 100%. Terdiri dari BOSP Reguler Rp 107.842.400.000,00, dan BOSP Kinerja Rp 3.927.500.000,00, yang disalurkan kepada 472 SD dan 62 SMP.
Dana BOSP sendiri merupakan dana yang digunakan untuk membiayai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar serta dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dari penelusuran BPK RI Perwakilan Lampung terhadap 59 sekolah dari 534 lembaga pendidikan penerima BOSP tahun 2023, yang diketahui tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 144.114.382,40. Sedang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 66.111.424,00, dan yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebanyak Rp 19.554.000,00.
Dengan demikian, total dana BOSP yang disimpangkan penggunaannya dari uji petik terhadap 59 sekolah saja, mencapai nilai Rp 229.779.806,40.
Menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang diungkap dalam LHP Nomor: 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lamsel Tahun 2023, diantara lembaga pendidikan yang melanggar juknis BOSP adalah SMPN 1 Natar, SMPN 3 Natar, SMPN 2 Penengahan, dan SDN 1 Cinta Mulya.
Juga terungkap adanya 63 sekolah lainnya menggunakan dana BOSP yang berasal dari pengembalian temuan Inspektorat tidak melalui aplikasi ARKAS dan validasi serta verifikasi Dinas Pendidikan, telah menyimpangkan anggaran sebesar Rp 131.583.382,40.
Sedangkan sembilan sekolah yang dalam realisasi dana BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp 66.111.424,00. Yang merupakan selisih dari laporan SPJ Rp 608.741.146,00, padahal nilai sebenarnya hanya Rp 542.629.722,00.
Kesembilan sekolah yang menggunakan dana BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut adalah: SDN 1 Jati Indah, SDN 1 Cinta Mulya, SDN 3 Jatibaru, SDN 5 Jatimulyo, SDN Bumi Agung, SMPN 1 Natar, SMPN 3 Natar, SMPN 2 Kalianda, dan SMPN 2 Penengahan.
Sedangkan penggunaan dana BOSP yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 19.554.000,00 terjadi pada SDN 1 Jati Indah, dan SMPN 2 Penengahan.
Penyimpangan penggunaan dana BOSP sebesar Rp 229.779.806,00 itu sampai saat ini belum dituntaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamsel dengan mengembalikannya ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK kepada Bupati Nanang Ermanto.